Panen Raya Tembakau Madura: Petani Tak Punya Penopang Selain Harga Jual

ANP • Tuesday, 15 Sep 2026 - 12:37 WIB

BANGKALAN - Memasuki September dan Oktober, ratusan ribu petani di Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan memasuki puncak panen raya tembakau. Di balik geliat panen emas hijau itu, bayang-bayang anjloknya harga membayangi mereka, di tengah menyusutnya serapan pabrikan besar dan desain kebijakan yang belum menjangkau hulu.

Peneliti ekonomi politik pembangunan Mohamad Nabil menyatakan petani tembakau tidak memiliki penopang pendapatan selain harga jual pada saat panen. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis, Senin malam (14/9/2026).

"Tidak ada satu pun instrumen negara yang menopang pendapatan petani tembakau secara langsung," kata Nabil. "Yang menopang mereka hanya satu, yaitu harga jual yang memadai pada saat panen."

Ia menunjuk tiga hal sebagai dasar pernyataannya. Pertama, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 beserta perubahannya, tembakau berada di luar daftar komoditas penerima pupuk bersubsidi, sehingga petani membeli urea dan NPK dengan harga pasar penuh. Kedua, tidak ada jaminan harga dasar yang mengikat pembeli, sebab Biaya Pokok Produksi yang ditetapkan pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai acuan dan tidak bekerja sebagai lantai harga. Ketiga, sebagian besar petani tidak memiliki akses ke kredit formal, sehingga permodalan musim tanam bergantung pada tengkulak dengan bunga implisit yang bisa mencapai 50% per siklus tanam.

Ketergantungan itu berlanjut sampai ke titik penjualan. Nabil mencatat sekitar 82,8% transaksi tembakau di Madura masih berlangsung melalui tengkulak. Mutu daun ditentukan secara sepihak lewat metode cium dan raba tanpa alat ukur objektif maupun hak banding, padahal penurunan satu kelas mutu langsung memangkas pendapatan. 

Selisih antara harga beli tengkulak dan harga jual di gudang pabrikan dapat mencapai sekitar separuh nilai daun.

Sebanyak 88,4% petani yang disurvei menginginkan mekanisme penetapan harga yang melibatkan mereka, baik secara tripartit bersama pemerintah dan perusahaan maupun berbasis petani. Mekanisme itu belum tersedia hingga hari ini.

"Persoalannya bukan petani kurang bekerja. Persoalannya petani kekurangan pilihan," ujarnya.

Menurut Nabil, ketimpangan itu tampak paling jelas ketika harga bergerak turun. Negara tetap menerima setoran cukai hasil tembakau yang nilainya lebih dari Rp200 triliun per tahun. Korporasi besar dapat menahan pembelian karena memiliki persediaan bertahun-tahun dan akses ke tembakau impor, yang volumenya naik dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024. Tengkulak tetap memperoleh marginnya karena merekalah yang menilai mutu.

"Semua pihak dalam rantai ini punya bantalan ketika harga jatuh," kata Nabil. "Hanya petani yang tidak punya, sebab daun tembakau tidak bisa disimpan oleh orang yang menanamnya."

Di tengah sempitnya pilihan itu, ia menilai peran pengusaha lokal menjadi vital. "Harapan petani akhirnya bergantung pada pembeli lokal, para haji seperti Haji Her di Pamekasan, pengusaha yang menekuni pabrikan rakyat. Keberanian mereka menyerap tembakau dengan harga yang layak menjadi bantalan terakhir bagi petani," tegasnya.

Nabil menilai instrumen fiskal yang tersedia belum menyentuh persoalan tersebut. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Pamekasan merupakan kabupaten penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur pada 2024 dengan 28.296 ton, sementara provinsi itu menyumbang sekitar 57% produksi tembakau nasional. Namun formula alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau didasarkan pada lokasi pabrik rokok tempat cukai dipungut, dan tidak pada wilayah pertanian penghasil daun.

Persoalan kedua ada pada bentuk dukungannya. Mengacu pada PMK Nomor 215/PMK.07/2021, porsi terbesar DBHCHT justru sudah diarahkan ke bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, dengan 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum. Di dalam porsi kesejahteraan itu tersedia pelatihan, sarana produksi, bantuan langsung tunai, hingga jaminan perlindungan produksi. Tidak satu pun di antaranya bekerja sebagai lantai harga pada saat panen raya berlangsung.

"Nilai ekonomi tembakau sudah lebih dahulu terkikis di hulu, di ruang antara petani dan tengkulak, sebelum cukai dipungut negara di pintu pabrik. DBHCHT tidak pernah dirancang untuk menyentuh ruang itu," tegasnya.

Sebagai solusi, Nabil mendesak Kementerian Keuangan mereformasi formula alokasi DBHCHT dengan memasukkan indikator produktivitas pertanian daerah sebagai variabel utama. Pemerintah juga diminta merevisi aturan penggunaan dana agar alokasi pemberdayaan difokuskan untuk memperkuat posisi tawar hulu, seperti pembiayaan koperasi tani, perlindungan harga, dan penyediaan teknologi pengukur mutu yang objektif.