Bertahan di Masa Pandemi, ini Masukan BPKN untuk Industri Pariwisata

Mus • Thursday, 8 Oct 2020 - 15:06 WIB

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemanfaatan teknologi digital di sektor pariwisata dapat menjadi solusi dalam memberi kenyamanan bagi konsumen pariwisata di tengah pandemi covid-19.

"Selain memberikan manfaat bagi pelaku bisnis untuk bisa bertahan dan bangkit, pemanfaatan digital juga memberikan kepastian hukum bagi konsumen pariwisata dalam bertransaksi," kata Ketua BPKN Rizal E. Halim dalam webinar bertema "Kebijakan Perlindungan Konsumen Pariwisata di Masa Pandemi" di Jakarta, Rabu(7/9).

Menurutnya pariwisata merupakan salah satu sektor yang penting bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2019 sebesar 4,80 persen atau naik 0,30 poin dari tahun sebelumnya.

Namun pandemi COVID-19 sejak awal 2020 cukup mempengaruhi sektor pariwisata. "Ditambah lagi dengan langkah pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah membuat aktivitas pariwisata menjadi lumpuh," ucapnya.

Karenanya Rizal memberikan beberapa catatan agar sektor pariwisata mampu bertahan di tengah pandemi, di antaranya pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam menjaga kelangsungan pelaku bisnis pariwisata. Salah satunya dengan memberi insentif kepada mereka antara lain berupa keringanan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

"Tidak hanya kepada pelaku usaha wisata namun juga penegakan kedisiplinan konsumen dalam berwisata," ucapnya.

Selain itu, lanjut Rizal, pemerintah pusat perlu bekerja sama dengan pemda membuat panduan penerapan berwisata secara sehat.

Selanjutnya pemerintah pusat perlu meningkatkan koordinasi dengan pemda untuk mempromosikan penerapan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) kepada pelaku usaha jasa pariwisata.

Rizal juga menyampaikan pemerintah harus memastikan bahwa konsumen mendapat informasi yang jelas terkait zona daerah yang aman, hotel atau tempat wisata mana saja yang sudah memiliki CHSE, serta jaminan kompensasi jika konsumen mengalami kerugian, termasuk akses terhadap pengaduan konsumen.