Sisi Positif UU Cipta Karya, Usaha Sektor Perikanan Dipermudah untuk Izin Kapal

ANP • Tuesday, 6 Oct 2020 - 11:22 WIB

Jakarta - Rancangan Undang-undang Cipta Kerja baru saja disahkan. Lewat Undang-undang (UU). Kini pengurusan izin kapal, cukup melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendapatkan izin kapal sebelumnya harus melalui beberapa instansi.

"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," katanya di DPR Jakarta, Senin (5/10/2020).

Tidak hanya itu, melalui aturan ini masyarakat yang terlanjur berkebun di hutan akan diberikan legalitas. Sehingga, masyarakat tetap bisa memanfaatkan hasil perkebunan.

"Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di hutan, masyarakat diberikan izin atau legalitas untuk pemanfaatan keterlanjuran lahan di dalam kawasan hutan, di mana masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah," paparnya.

Pemerintah juga akan mempercepat pembangunan rumah khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria, redistribusi tanah kepada masyarakat," tambah Airlangga. (ANP)