RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, Masyarakat Diminta Melihat Secara Objektif

Mus • Thursday, 1 Oct 2020 - 15:33 WIB

Jakarta - Pembahasan RUU Cipta Kerja yang juga dikenal dengan istilah Omnibus Law, sedang dilakukan pemerintah dan DPR sudah hampir rampung. Termasuk di dalamnya sejumlah DIM dan pasal-pasal krusial, antara lain di bidang perizinan, ketenagakerjaan, dan pengadaan lahan.

Tenaga ahli utama Kantor Staf Kepresidenan, Ade Irfan Pulungan mengatakan, pemerintah dan DPR berdiskusi secara konstruktif dan marathon, dengan tetap mendengarkan semua aspirasi yang berkembang di masyarakat. 

"Pemerintah Pusat dan DPR tidak ragu untuk menghapus atau mengubah sejumlah pasal di dalam RUU yang ada setelah mendapatkan masukan dari masyarakat. Contohnya penghapusan Klaster Pendidikan, serta mengakomodir masukan untuk berbagai pasal lainnya, termasuk di Klaster Ketenagakerjaan yang menggandeng tim tripartit," kata Ade Irfan melalui keterangan tertulis yang diterima mnctrijaya.com.

Pembahasan yang cukup alot antara pemerintah dan semua fraksi di DPR membuktikan kesungguhan untuk mencari solusi yang terbaik agar dapat diterima semua pihak.

"Semangat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan solusi atas berbagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan berdiskusi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini diapresiasi bersama. Masyarakat tetap bisa melihat dan mengetahui jalannya proses pembahasan RUU Cipta kerja dan pasal-pasal yang sudah disepakati dengan objektif. Jika masih ada aspirasi yang belum disampaikan bisa menyalurkannya melalui mekanisme yang saat ini cukup mudah dilakukan," lanjutnya.

Pada dasarnya pemerintah akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia. Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak. RUU Cipta Kerja ini merupakan terobosan hukum yang justru akan memudahkan semua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya. 

"Gagasan Omnibus Law diwujudkan pada RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja ini nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," tutup Ade Irfan. (Jak)