PSBB Kembali Diberlakukan, PT KAI Akan Lakukan Perubahan

ANP • Thursday, 10 Sep 2020 - 14:18 WIB

JAKARTA – PT KAI akan menerapkan penyesuaian, terkait dengan kebijakan PSBB yang akan diterapkan lagi di area DKI Jakarta.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan, nantinya akan diikuti melalui sejumlah penyesuaian.

“Lebih lanjut akan kami informasikan jika terjadi perubahan2 terkait operasional KA atau hal lainnya,” katanya.

Menurutnya, untuk keberangkatan KA Jarak Jauh pada masa covid sejak awal sudah dilakukan pembatasan baik dari sisi penyesuaian jumlah perjalanan KA dan pembatasan Volume Penumpang, yakni 70 persen dari total ketersediaan tempat duduk. Penerapan sejumlah protokol pencegahan Covid baik di Stasiun dan di atas KA juga tetap konsisten dijalankan hingga saat ini.

“Pada masa sebelum Pandemi Covid 19 dari Area Daop 1 Jakarta terdapat 71 perjalanan KA dari Gambir 37 perjalanan KA, dari Stasiun Pasar senen 27 perjalanan dan 3 Perjalanan KA dari Jakarta Kota. Selain itu ada 4 KA tambahan yang dijalankan pada saat weekend/hari libur nasional,” tambahnya.

Setelah kondisi pandemi Covid 19 terdapat penyesuaian perjalanan KA yang sangat dinamis, adapun untuk saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian 5 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 6 KA lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 1 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.

Pengoperasian KA sejauh ini sudah mengacu pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah seperti yang tertuang pada :

- Surat Edaran No.14 Tahun 2020 dari Kementrian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

- Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Untuk saat ini berikut sejumlah aturan yang berlaku untuk perjalanan KA:

- Calon penunampang menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan)

- Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam)

- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius

- Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI

- Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan kedapat penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.

PT KAI Daop 1 memastikan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

Informasi perjalanan KA dapat diakses melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_ (ANP)