Risma Tetap Jabat Walikota Surabaya Selama Pilkada Berlangsung

Mus • Monday, 7 Sep 2020 - 15:32 WIB

Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini dipastikan masih menjabat sebagai Walikota selama proses pilkada berlangsung. Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Propinsi Jatim mengatakan, Surabaya tidak termasuk dalam daerah yang pelaksanaan pemerintahannya dijalankan pejabat sementara. Karena walikotanya sudah tidak mencalonkan diri lagi.

"Surabaya tidak akan dipimpin oleh Pj Kepala Daerah. Karena Walikotanya sudah 2 periode dan tidak mencalonkan lagi," ujar Jempin.

Jempin menambahkan, meski demikian Walikota yang juga merupakan kader PDIP tersebut, tetap harus mengajukan cuti jika akan bertindak sebagai jurkam.

Secara keseluruhan dari 19 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada,  ada 10 daerah yang kepala daerahnya tetap menjalankan fungsi pemerintahan, karena sudah tidak bisa maju lagi. 

Dari 9 daerah, 3 dijalankan oleh Plt dan 6 daerah akan dipimpin Pj kepala daerah. Yaitu Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Trenggalek, Kota Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto. Nantinya wilayah tersebut akan ditempatkan pejabat dari Pemprov Jatim untuk menjalankan roda pemerintahan sementara,  selama masa kampanye berlangsung.

"Nantinya para Pj tersebut akan bertugas selama 71 hari, mulai 26 September sampai 5 Desember," lanjut Jempin.

Untuk Kabupaten Sidoarjo menurut Jempin Marbun juga akan dijalankan oleh seorang Pj Kepala daerah. Hal ini terjadi karena bupatinya tengah menjalani proses persidangan terkait kasus korupsi,  sementara wakil bupati meninggal dunia.

"Khusus untuk Sidoarjo penempatan Pj Kepala daerah berbeda. Karena didasarkan atas kekosongan pemerintahan, dimana bupati bermasalah dengan hukum dan wakilnya meninggal dunia," pungkas Jempin Marbun. (Hermawan)