Tingkatkan Perlindungan Konsumen untuk Pacu Transaksi Dagang

ADM • Friday, 4 Sep 2020 - 09:16 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, perlindungan konsumen berperan penting dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen tanpa mengesampingkan peran pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk/jasa yang berkualitas. 

Dengan peningkatan perlindungan konsumen, diharapkan transaksi perdagangan juga semakin meningkat. Hal ini disampaikan Mendag Agus saat membuka seminar web (webinar) perlindungan konsumen dengan tema “Perlindungan Konsumen di Masa New Normal” dari Jakarta, Kamis (03/09/2020).  

“Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga mencakup lebih dari separuh total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun akibat pandemi Covid-19, konsumsi rumah tangga tumbuh negatif 5,51 persen. Untuk itu, perlindungan konsumen harus dimaksimalkan guna meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di masa adaptasi kebiasaan baru,” ujar Mendag Agus. 

Mendag Agus menambahkan, peringatan Harkonas ke-8 ini terasa lebih spesial bagi masyarakat Indonesia, mengingat pandemi Covid-19 masih melanda. Hal ini memberikan tekanan luar biasa untuk seluruh sektor kehidupan masyarakat dan berakibat pada perubahan pola konsumsi, produksi, transaksi, serta distribusi yang terimplementasi dalam aktivitas perdagangan nasional. 

Peran berbagai pihak diharapkan semakin meningkat dalam upaya memaksimalkan perlindungan kosumen di Indonesia sehingga transaksi perdagangan akan terdorong dan pada akhirnya memajukan perekonomian nasional. 

“Satu hal yang juga penting adalah konsumen yang mencintai produk-produk dalam negeri. Agar tetap melindungi perekonomian nasional, kami imbau seluruh elemen bangsa untuk mengedepankan pembelian dan penggunaan hasil karya anak bangsa, serta produk usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkas Mendag. 

Dalam sambutannya Mendag Agus menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat konsumen dan pelaku usaha semakin memanfaatkan sistem elektronik dalam bertransaksi. Hal tersebut perlu diimbangi dengan berbagai kebijakan yang mampu melindungi masyarakat saat melakukan aktivitas perdagangan secara elektronik.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini memberikan tantangan sekaligus peluang yang dapat mendukung peningkatan ekonomi nasional,” ujar Mendag Agus. 

Mendag Agus menegaskan, pelaku usaha harus bertanggung jawab dan konsumen harus cerdas dan teliti, serta memahami hak dan kewajibannya. Konsumen yang cerdas dan berdaya adalah konsumen yang meminta kejelasan dan kejujuran atas produk dan jasa yang dibeli, konsumen yang tahu atas hak-haknya, dan bagaimana untuk melindunginya. 

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul. Adapun tingkat keberdayaan konsumen salah satunya ditandai dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK). 

IKK merupakan alat ukur atau parameter tingkat keberanian masyarakat di sebuah negara sebagai konsumen bila merasa tidak puas akan produk dan pelayanan atau merasa dirugikan oleh produsen dalam suatu aktivitas jual/beli produk/jasa. IKK membagi tingkat keberdayaan konsumen ke dalam lima level, yakni level sadar (0-20,0), paham (20,1-40), mampu (40,1-60), kritis (60,1-80), dan berdaya (80,1-100). 

Mendag Agus mengungkapkan, sampai 2019, IKK Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level ‘Mampu’. Pada level ini artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hakhaknya sebagai konsumen. 

“Level IKK saat ini menandakan perilaku konsumen Indonesia masih enggan mengajukan komplain apabila terjadi permasalahan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pada 2020 ini, Kemendag menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di angka 42,” tekan Mendag. 

Dirjen PKTN Veri Anggrijono menyampaikan, Kemendag telah menetapkan beberapa kebijakan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen melalui pembentukan saluran pengaduan konsumen dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan jasa bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Pengaduan konsumen melalui Ditjen PKTN Kemendag dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Kemendag, mengirimkan surat, melalui nomor whatsapp 085311111010, ponsel pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan melalui situs web http://simpktn.kemendag.go.id. 

“Pemerintah terus berperan aktif menjaga kelancaran transaksi perdagangan dalam masa normal baru melalui peningkatan kesadaran konsumen tentang hak dan kewajibannya melalui edukasi konsumen, sosialisasi saluran pengaduan konsumen, dan pengawasan barang beredar dan jasa,” jelas Veri. 

Sementara itu Ketua BPKN Rizal E. Halim juga menyatakan, sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui fasilitasi pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti. 

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen. Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen,” ujar Rizal. 

Ketua YLKI Tulus Abadi menyampaikan, diperlukan penguatan dari sisi regulasi yang dapat memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di masa pandemi saat ini. Menurut Tulus, reformasi hukum perlindungan konsumen perlu dilakukan agar dapat meminimalisasi kerugian konsumen saat melakukan pengaduan. 

Tulus juga mengungkapkan isu aktual perlindungan konsumen selama masa pandemi, yaitu mengenai alat kesehatan produk kefarmasian yang mahal dan langka, relaksasi produk jasa keuangan, sulitnya pengajuan pengembalian pembelian tiket pesawat dan hotel, fenomena billing shock tagihan listrik, kendala pelayanan dan belanja internet, komersialisasi dan efektivitas tes rapid sebagai persyaratan perjalanan/aktivitas, serta klaim kesembuhan obat Covid-19. 

“Advokasi yang dilakukan oleh YLKI, dengan meminta Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan. Juga mendorong aparat hukum agar tegas memberikan sanksi bagi penjual nakal yang terbukti merugikan konsumen," tambah Tulus.

“Advokasi yang dilakukan oleh YLKI, dengan meminta Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan. Juga mendorong aparat hukum agar tegas memberikan sanksi bagi penjual nakal yang terbukti merugikan konsumen," tambah Tulus.

Webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020.

Hadir sebagai pembicara dalam webinar tersebut yaitu Direktur Jenderal PKTN Kemendag Veri Anggrijono, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. 

Webinar diikuti lebih dari 500 peserta yang berasal dari perwakilan konsumen, pelaku usaha, media massa, akademisi, pelajar dan mahasiswa, serta pemerintah daerah dan lembaga terkait. 

 

Sumber: Kominfo.go.id