Pemprov Jakarta Berikan Syarat untuk Izinkan Live Music di Restoran dan Kafe

ADM • Thursday, 27 Aug 2020 - 11:31 WIB

JAKARTA - Pemprov Jakarta mengizinkan kembali live music di restoran atau kafe di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor: 342/SE/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.

"Iya sudah (diizinkan)," kata Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Surat edaran itu menyebut enam poin yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan live music di restoran atau kafe. Pertama, jenis band live music yang diperbolehkan yaitu akustik dengan jumlah personel maksimal empat orang termasuk penyanyi.

Kedua, diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukkan berlangsung. Selain itu para musisi tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung cafe.

Ketiga, pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai atau melakukan dansa pada saat live music berlangsung. Keempat, bagi pengusaha restoran atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live music dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

Kelima, kegiatan live music di restoran atau cafe harus menjaga volume sound system dalam batas wajar. Keenam, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat edaran tersebut diteken pada 25 Agustus 2020 oleh Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya. Gumilar mengatakan Pemprov DKI melarang pengelola cafe mendatangkan artis terkenal untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi covid-19.

"Yang kami titik beratkan yaitu pengusaha restoran atau kafe itu tidak boleh melaksanakan event khusus. Artinya event khusus atau show khusus biasanya mereka suka mengundang artis luar negeri atau dalam negeri sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan di restoran tersebut," ucapnya.

Adapun tujuan memperbolehkan kembali live music di restoran atau kafe demi memberdayakan para musisi. Menurutnya kebijakan ini merupakan tindak lanjut masukan dari musisi dan seniman yang beberapa waktu lalu sempat protes lantaran terdampak kebijakan PSBB di ibu kota.

"Ini kita lakukan untuk memberdayakan musisi-musisi yang sempat protes, dengan adanya aturan ini mereka bisa beraktivitas lagi," ujarnya.

 

Sumber: iNews.id