SIPLah Kemendikbud Terima Penghargaan dari KPK

Mus • Thursday, 27 Aug 2020 - 07:57 WIB

Jakarta - Penerapan katalog elektronik (e-katalog) dan marketplace (lokapasar) dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, dan kepemerintahan merupakan satu instrumen yang sangat penting dalam strategi pencegahan korupsi. Sebagai sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) mendapatkan apresiasi sebagai praktik baik penerapan e-katalog dan lokapasar dalam pengadaan barang jasa pada program Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) tahun 2020 oleh Presiden Republik Indonesia. 

Sekjen Kemendikbud, Ainun Naím menjelaskan SIPLah bertujuan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah dengan memanfaatkan sistem yang disediakan oleh Kementerian. 

“Sejalan dengan program Mas Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) yaitu Merdeka Belajar, kami memberikan kebebasan kepada sekolah-sekolah untuk mengelola anggarannya sendiri, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan teknologi,” dikatakan Ainun saat menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu (26/08/2020). 

Kemendikbud mengembangkan SIPLah sejak bulan Juni 2019 sebagai upaya menghilangkan transaksi pembayaran tunai dan kemudahan memperoleh barang dan jasa sesuai penggunaan program pendidikan. “Barang cepat, mudah, dan aman melalui transaksi elektronik untuk belanja langsung sekolah,” ujar Ainun. 
 
Selain itu, SIPLah ini sebagai salah satu komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. “Kita kembangkan dengan membawa sejumlah marketplace untuk masuk dalam sistem, kemudian sekolah bisa belanja melalui sistem tersebut secara online. Tentu sistem ini dengan supervisi dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tutur Ainun. 

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan penerapan e-katalog dan lokapasar dalam pengadaan suatu instrumen sangat tepat sekali dalam kaitanya dengan soal pencegahan korupsi. “Faktanya bahwa kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sampai hari ini masih tercatat 70 persen dari soal pengadaan barang dan jasa,” papar Nawawi. 
  
Sejak diluncurkan pada Juni 2019, SIPLah telah digunakan di 78.112 satuan pendidikan dengan jumlah penyedia 11.000. Jumlah barang dan jasa kebutuhan satuan pendidikan yang telah tersedia mencapai 246.624 item dengan nilai transaksi tahun 2019 s.d. 2020 mencapai Rp5 triliun dari potensi mencapai Rp28 triliun.

Pada tahun 2019, limit belanja sekolah per transaksi dibatasi hanya sampai Rp200 juta. Namun pada tahun 2020, limit belanja per transaksi tidak lagi dibatasi dan juga diperluas sumber dana belanjanya tidak hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan tetapi dari seluruh sumber dana pendidikan yang dikelola satuan pendidikan.   

Dengan memberdayakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), toko, kedai, dan warung di sekitar satuan pendidikan, saat ini SIPLah bermitra dengan enam operator pasar daring yang terpilih dari proses sayembara terbuka untuk membantu proses belanja sekolah. Mitra pasar daring tersebut antara lain Blibli.com, Blanja.com, Eureka Bookhouse, Pesona Edu, PT. INTI, dan Toko Ladang. (Mus)