Temui Komisi XI, ini Pernyataan Sikap Pemegang Polis Korban AJB Bumiputera

Mus • Tuesday, 25 Aug 2020 - 15:29 WIB

Jakarta – Perwakilan pemegang polis korban AJB Bumiputera, Fien Mangiri, menyampaikan pernyataan sikap di Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR. Dalam pernyataan sikapnya, Fien mengaku sudah membayar premi selama 17 tahun terakhir untuk pendidikan anaknya. Tapi saat akan menikmati hasilnya, uang yang didamba tak kunjung diperoleh. Berikut pernyataan sikap selengkapnya :

Bapak dan ibu anggota Komisi XI yang saya hormati,

Perkenalkan nama saya Fien Mangiri, salah satu pemegang polis AJB Bumiputera cabang Jatiwaringin. Pagi ini saya hadir di ruangan ini, mewakili para pemegang polis yang sudah mengajukan klaim, tapi belum dibayarkan hingga saat ini, khususnya pemegang polis Jabodetabek dan Jawa Barat .

Kami pemegang polis AJB Bumiputera yang umumnya berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, tetapi kami tetap berusaha agar tetap memberikan pendidikan yang baik untuk anak-anak kami, generasi penerus bangsa ini. Oleh Karena itu kami merencanakan biaya pendidikan anak-anak kami sejak dini. Kami percaya kepada AJB Bumiputera untuk mengelolah uang kami dengan mengikuti produk asuransi pendidikan seperti beasiswa berencana, mitra cerdas dll.

Kami setia membayar premi, setiap bulan/ setiap 3 bulan/ setiap 6  bulan selama 17 tahun bahkan lebih agar anak-anak kami bisa sekolah tinggi supaya memiliki nasib lebih baik dan sejahtera dari bapak dan ibunya. Kami harus menyisihkan penghasilan kami dari hasil kerja keras kami, keringat kami dan airmata kami agar biasa terus  membayar premi hingga masa kontrak berakhir. Selain polis pendidikan ada pun polis asuransi jiwa.

Tiba waktunya kami harus menerima uang kami yang merupakan hak kami tapi tidak kunjung kami dapatkan. Kami hanya dijanjikan dengan tidak ada kepastian terbukti setelah di berikan tanggal pencairan selalu saja kemudian di undur lagi. Segala upaya dan usaha telah kami lakukan untuk mendapatkan uang kami kembali. Seperti komunikasi dengan direksi BP, kekantor cabang yang kemudian di suruh kekantor wilayah lalu  disuruh ke kantor pusat, lalu ke kantor cabang lagi tetapi hasilnya tetap sama, uang tidak kami dapatkan tapi hanya kata SABAR. Kantor BP punya sejuta alasan untuk menunda pembayaran klaim kami. Sementara di kantor pusat, kami hanya diterima oleh petugas keamanan. 

Hingga akhirnya kami pun sepakat untuk mengadukan perihal ini kepada DPR RI sebagai wakil suara rakyat, untuk membantu kami mendapatkan uang kami yang merupakan hak kami.

Situasi dimasa sekarang ini akibat masa pandemi covid-19 sangat berimbas terhadap perekonomian keluarga kami. Banyak diantara kami yang terkena imbas PHK sehingga keuangan  keluarga kami sedang dalam masa krisis. Kami sangat membutuhkan uang kami, selain untuk pendidikan anak-anak kami juga untuk membantu ekonomi keluarga kami.

Dengan alasan tersebut kami pun datang memohon kepada DPR untuk segera membantu kami mendapatkan uang kami kembali. Kepada DPRlah kami merasa tempat yang tepat untuk mencurahkan isi hati kami, teriakan kami, dan air mata kami.

Pada kesempatan yang mulia ini, izinkan kami menyampaikan beberapa poin isi suara, jeritan kami sebagai berikut :

1. Kami menolak aplikasi mobile BPinfo, yang berisi nomor antrian pembayaran klaim secara online. Kami berpendapat aplikasi ini hanya akal-akalan BP, karena pergerakannya sangat lambat bahkan tidak bergerak sejak diluncurkan Februari 2020.  Dalam kontrak kami tidak ada nomor antrean online tersebut. Di sana disebutkan, setelah kami klaim, maka maksimal 30 hari BP mencairkan uang polis kami.

2. Kami meminta kepastian waktu pembayaran polis kami, karena saat ini tidak ada kepastian padahal banyak pemegang polis kontraknya sudah habis sejak 2017,  2018, 2019 silam.

3. Kami memohon dengan sangat Komisi XI DPR RI memfasilitasi agar kami bisa bertemu dengan manajemen BP agar kami mendapatkan kepastian kapan polis kami dibayar, karena sampai hari ini pihak BP sepertinya tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Kami di ping-pong oleh BP. Bolak-balik dari kantor cabang BP, disuruh ke kantor pusat, lalu ke kantor wilayah, ke kantor pusat lagi, kembali lagi ke kantor cabang.

4. Kami memohon kepada Komisi XI DPR untuk mendesak OJK bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah pemegang polis BP sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator dan pengawas industri asuransi di RI.

Dari 4 point tersebut sekiranya sudah mewakili suara kami, seluruh pemegang polis AJB Bumiputera yang sudah mengajukan klaim baik Habis kontrak, Penebusan, Dana Kelangsungan Belajar dan meninggal dunia.

Selanjutnya saya ingin mengutarakan salah satu contoh kasus dari salah satu pemegang polis yang sudah berjuang mendapatkan uang polisnya tetapi sampai saat ini tidak berhasil.

Ibu Sari pemegang polis dari Jawa Barat yang membayar premi Rp 15 juta per tahun. Pada Desember 2018, Ibu Sari melakukan putus kontrak karena urusan emergency. Pada awal 2019, Ibu Sari ke kantor cabang BP di Garut menanyakan pencairan, tapi disuruh ke kantor wilayah di Bandung.  Di kantor wilayah Bandung, ibu empat anak ini disuruh mengurusnya ke kantor pusat Bumiputera di Jakarta. Pada April 2019, Ibu Sari ke Kantor Pusat Bumiputera di Jln Jend Sudirman, Jakarta. Di sana, malah diusir dan disuruh ke cabang Wolter Monginsidi Jakarta, yang malah menyuruh kembali mengurus pencairan di kantor wilayah Bandung. Tapi hingga saat ini belum mendapatkan hasil. Uang tidak didapatkan, malah harus mengeluarkan biaya transportasi.

Hal tersebut masih banyak yang sudah dialami para pemegang polis lainnya. Maka dengan hormat kami memohon kepada DPR RI khususnya komisi XI dan pemerintah, agar membantu kami, menolong kami, kami sudah hampir putus asa mengharapkan uang kami. Kami adalah warga Negara, rakyat Indonesia yang mempunyai hak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Kami tidak mengambil hak orang lain. Kami hanya meminta uang kami sendiri. Uang polis kami yang kami percayakan BP untuk mengelolanya.

Akhir kata kami ucapkan terima kasih atas perhatian Wakil ketua DPR RI, ketua komisi XI DPRI dan anggota Komisi XI DPR RI yang sudah mengundang kami  di RDPU beserta perwakilan dari OJK.

Dan izinkan kami menyerahkan data-data kami pemegang polis BP dari Jabodetabek dan Jawa Barat kepada Komisi XI DPR RI dan untuk OJK

Yang bertanda tangan dibawah ini,

Koordinator wilayah Jabodetabek

Fien Mangiri