Kemendikbud Tetapkan Kota Semarang Lama Sebagai Cagar Budaya Nasional

AKM • Wednesday, 19 Aug 2020 - 15:21 WIB

Jakarta - Mengenal perjalanan sejarah bangsa Indonesia sangat penting bagi generasi muda. Salah satu caranya adalah dengan melihat dan meneliti lebih jauh peningalan peradaban serta budaya pada masa lalu di suatu wilayah. Keberaadaan peninggalan sejarah sebagai bagian yang penting perlu dijaga bersama masyarakat dan negara secara baik.

Atas dasar itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan kawasan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional.

Penetapan tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 682/P/2020 tentang Kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional.

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid memgatakan penetapan Kota Semarang Lama sebagai Kawasan Cagar Budaya didasarkan hasil kajian yang  dituangkam melalui keputusan bersama dan para tim ahli.

"Untuk kita ketahui bahwa penetapan ini bukan maunya Dirjen, tapi ini keputusan bersama dari tim ahli cagar budaya," ujar Hilmar saat penyerahan SK Mendikbud tersebut kepada Pemerintah Kota Semarang yang disiarkan secara daring, Rabu (19/08/2020).

Hilmar menambahkan, penetapan Kota Semarang Lama tersebut sebagai cagar budaya merupakan perjalanan panjang sejak tiga tahun yang lalu.

Setelah dikaji para ahli, Kemendikbud kemudian menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, lanjut Hilmar, Pemkot Semarang memiliki tugas berat yakni bagaimana menjaga kelestarian kawasan itu.

"Status yang ditetapkan dari tim ahli Cagar Budaya Nasional itu harus dijaga baik-baik," imbuh Hilmar..

Dia berharap penetapan Kawasan Kota Semarang Lama itu dapat menjadi bagian yang akan mengangkat Jalur Rempah.

Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengatakan perjuangan untuk menetapkan Kota Semarang Lama sebagai Cagar Budaya Nasional bukanlah kerja jam per jam melainkan kerja bertahun-tahun.

"Kami memasukkannya sejak 2017 lalu," kata Gunaryanti.

Selain itu, kawasan Kota Semarang Lama tersebut juga memiliki tantangan yakni kawasan yang kumuh karena banjir rob hingga bangunan yang ditelantarkan oleh pemiliknya.

Kota Semarang Lama terdiri dari empat situs yang mewakili perjalanan sejarah Kota Semarang sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20.

Empat situs tersebut adalah Kampung Kauman, Kampung Melayu, Kampung Pecinan, dan Oudestad. Luas kawasan sebesar 70,07 hektare terdiri dari Kampung Melayu seluas 6,89 hektare, Kampung Kauman seluas 15,49 hektare, Kampung Pecinan seluas 18,99 hektare, dan Oudestad seluas 28,70 hektare.

Kampung Kauman merupakan permukiman Muslim di mana terdapat Masjid Kauman, merupakan pengganti Masjid Semarang yang telah terbakar.

Kampung Melayu merupakan permukiman masyarakat Melayu yang berkembang sebelum keberadaan Benteng de Viifhoek, benteng VOC pertama yang dibangun pada akhir abad ke-17. Kampung Pecinan terbentuk sebelum Oudestad. Pemusatan permukiman orang-orang China dilakukan setelah terjadi Geger Pecinan pada 14 Juni sampai 13 November 1741 di Semarang. Tujuan pembentukan Kampung Pecinan sebagai upaya pembangunan sistem pertahanan dan perlindungan terhadap kepentingan VOC.

Oudestad merupakan Europeschebuurt atau tempat tinggal orang Eropa. Situs ini meliputi jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan termasuk Menara pengawas, mercusuar, kantor syahbandar, anjungan penumpang atau peron, dan pabean. Pada Oudestad juga terdapat Gedung pemerintahan, perkantoran dagang, keuangan, pabrik, bengkel, dan pergudangan berskala besar.

Keempat situs menjadi cikal bakal perkembangan Kota Semarang akibat dari kedatangan para pedagang asing mulai dari orang Arab, Melayu, Cina, hingga Belanda. Persilangan budaya tampak jelas dalam bentuk tata kota, bangunan secara fisik, dan atraksi budaya. (AKM)