Jumat 21 Agustus Ditetapkan Cuti Bersama Bagi ASN

ANP • Tuesday, 18 Aug 2020 - 23:05 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020, Selasa (18/8/2020). Pada bagian kesatu disebutkan bahwa pada Jumat 21 Agustus mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi ASN.

Dengan begitu pada hari Jumat ini seluruh PNS akan libur.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah” bunyi kutipan Keppres tersebut.

Selain itu cuti bersama lainnya yang ditetapkan adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang jatuh pada hari Rabu dan Jumat sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.Kemudian tanggal 24 Desember 2020sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN,” bunyi kutipan kedua.

Sementara bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.