RUU Perlindungan Data Pribadi Penting Untuk Diselesaikan

AKM • Wednesday, 5 Aug 2020 - 10:49 WIB

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, persoalan perlindungan data pribadi adalah yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi prioritas untuk diselesaikan. Hal ini diperkuat dengan  pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah berkali-kali bicara soal pentingnya data. Bahkan disebutkan bahwa data adalah kekayaan baru dan hari ini data ini juga sudah menjadi properti, sebagaimana kendaraan dan rumah.

“Tetapi, perlindungan terhadap data pribadi, walaupun kita punya 32 Undang-Undang dan peraturan yang menyebar ke mana-mana, namun secara komperhensip yang mengatur ini belum cukup,” kata Sukamta dalam Forum Legislasi bertema “RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menurut Sukamta, persaoalan data pribadi ini menjadi preseden dimana-mana, seperti soal kebocoran data sebagaimana yang oernah dirilis digital forensik Indonesia bahwa selama 15 tahun terakhir, ada tujuh setengah miliar bocoran data digital secara global.

“Dan untuk Indonesia saja, itu ada belasan juta data, mulai dari nama, alamat, nomor, alamat email, tanggal lahir, password dan seterusnya. Mungkin ini bagi sebagian besar kalangan yang tidak konsen terhadap teknologi digital, itu dianggap bukan sebuah kehilangan, tapi bagi yang sekarang ini konsen, tentunya sudah masuk ke urusan digital. Saya kira kita mengetahui bahwa ini adalah suatu kekayaan yang luar biasa,” sebutnya.

Maka dari itu, lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tentu perlindungan data ini menjadi penting, mengingat keamanan data bukan hanya data pribad, karena ini bagian dari hak asasi manusia sebetulnya.

‘Salah satu aspek dari keamanan data, atau salah satu tema soal data itu data center, kita punya PP Nomor 95 Tahun 2018, di Pasal 69 mengatur soal Data Center dan SPBE dan dijelaskan bahwa pembiayaan, itu untuk tingkat nasional dan dengan APBN serta untuk percepatan ditingkat daerah, itu dengan APBD,’ pungkasnya. (AKM)