
Oleh: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Koordinator Nasional Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)
Jakarta - Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) mendukung kebijakan Edhy Prabowo merevisi seluruh Peraturan Menteri yang bertentangan dengan nasib nelayan dan masyarakat perikanan Indonesia. Selama ini, peraturan menteri sebelumnya, sangat mencekik para nelayan.
Karena itu, kebijakan menteri KKP, Edhy Prabowo dari berbagai sudut pandang, dianggap sudah memenuhi kepercayaan dan amanat nelayan seluruh Indonesia, bahkan dunia.
Edhy Prabowo telah melakukan proses partisipatif dalam penentuan kebijakan dan perumusan/penyusunan peraturan perundang-undangan yang tentunya berdampak bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir yang bertumpu hidupnya di sektor Kelautan dan Perikanan (KP).
Di tengah isu benih lobster dan cantrang, yang berdampak mendelegitimasi leadershipnya Edhy Prabowo, maka perlu dijelaskan, bahwa pertarungan isu lingkungan versus keberlanjutan ekonomi kesejahteraan nelayan di skema pengelolaan lobster menuai keributan.
Sesungguhnya, keributan terjadi karena semua tidak memahami apa yang terjadi. Ini konsekuensi semua orang berpartisipasi dalam memberikan kritik terhadap kebijakan melalui media sosial.
Yang perlu diketahui, zaman menteri KKP Susi Pudjiastuti lebih sering menuduh nelayan melakukan Ilegal, Destructive dan Over Fishing. Akhirnya, menerbitkan Peraturan Menteri yang tidak berpihak pada nelayan, termasuk Permen 01 tahun 2015 dan Permen 56 tahun 2016 tentang pelarangan menangkap benih lobster, larangan menangkap induk lobster, melarang budidaya dan juga melarang ekspor lobster.
Nah, produk kebijakan Susi Pudjiastuti itu tidak memberikan manfaat apapun, baik kepada nelayan, pembudidaya dan negara. Bahkan, produk regulasi tersebut memperkaya penyelundupan.
Tentu, munculnya masalah tersebut tidak secara kebetulan. Seiring pergantian Menteri kepada Edhy Prabowo yang kemudian melakukan revisi terhadap sejumlah Peraturan Menteri.
Dasar Edhy Prabowo melakukan revisi regulasi atas keprihatinan terhadap kondisi nelayan, pembudidaya, industri dan keberlanjutan keseimbangan lingkungan ekonomi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Perlawanan nelayan lobster atas permen KP 01 tahun 2015 dan permen 56 tahun 2016 itu menjadi titik tolak yang paling mendasar bagi Edhy Prabowo melakukan kajian publik, berkonsultasi, dan memanggil stakeholder untuk menyerap masukan.
Sehingga Edhy Prabowo berhasil melakukan revisi; terbit Permen 12 tahun 2020. Konsep Permen 12 tahun 2020 pun sudah mewakili tiga mainstream pertarungan yakni: Budidaya (mewakili pembudidaya), Restocking (mewakili lingkungan dan keberlanjutan sumberdaya benih lobster dan indukan) dan Eksportir Benih Lobster dan Lobster Indukan hasil budidaya (mewakili Ekonomi pengusaha, nelayan penangkap, pembudidaya, eksportir dan pendapatan negara - PNBP).
Kalau ukuran, mana lebih untung kebijakannya terhadap nelayan, pembudidaya dan negara? Maka, simulasinya lebih untung regulasi Edhy Prabowo, Permen 12 tahun 2020. Kebijakannya seimbang antara ekonomi, lingkungan, kesejahteraan dan pengusaha kerja juga.
Kemudian, regulasi zaman Susi Pudjiastuti lebih merugikan dengan tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi, yakni: melarang nangkap lobster induk, melarang budidaya dan melarang ekspor lobster.
Bahkan masalah yang paling krusial adalah, Susi Pudjiastuti semasa menjadi menteri membuat peraturan dan/atau kebijakan tanpa ada kajian akademik, tanpa ada dialog pakar, ahli dan meminta pendapat masyarakat.
Zaman Edhy Prabowo: membuat kebijakan yang sangat baik dan disambut gegap gempita oleh para stakeholders Kelautan dan Perikanan. Melalui Instruksi Nomor B.717/MEN-KP/XI/2019 tentang kajian terhadap peraturan bidang Kelautan dan Perikanan, proses pengambilan keputusan melibatkan partisipasi publik dengan sentral kegiatan konsultasi.
Selama 8 bulan ini, Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP berhasil menggelar konsultasi publik hingga puluhan kali. Kegiatan konsultasi publik itu mengundang para pakar untuk ikut memberi masukan terkait kebijakan yang sebaiknya diambil pemerintah. Sebab, diyakini para pakar merupakan pihak yang lebih tahu soal kebijakan yang bisa bermanfaat.
Tetapi, pada periode lalu, mantan Menteri KKP Periode 2014 - 2019 mengambil kebijakan yang "koboy policy". Saya menyebut "Koboy Policy" sebagai gambaran bahwa proses pengambilan kebijakan dan keputusan itu tanpa ada konsultasi publik, tanpa meminta pendapat para ahli, tanpa memanggil nelayan sebagai perasa akibat peraturan dan tanpa bertabayyun kepada pengusaha perikanan.
Praktek "Koboy Policy" banyak disukai oleh netizen, tetapi secara fakta mematikan dunia usaha kelautan dan perikanan. Bahkan, sekarang netixen dan kelompok media pro mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti meributkan sesuatu yang belum jelas substansinya.
Maka patut mendukung dan memuji langkah Edhy Prabowo yang memberikan nilai tambah bagi pemahaman masyarakat nelayan untuk berpartisipasi menentukan arah masa depannya.
Pada periode Edhy Prabowo, usaha-usaha pengambilan keputusan tidak aur-auran, yang benar dilanjutkan dan yang lemah diperbaiki serta yang salah diluruskan. Para pakar dilibatkan sehingga nelayan dapat manfaat dan nilai tambah dari kebijakan itu.
Konsultasi publik yang dibangkitkan oleh Edhy Prabowo sangatlah beragam. Secara umum instruksi untuk kajian-kajian tentang peraturan sebelumnya, baru sekarang ditemukan dari sudut pandang relasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan masyarakat.
Proses pembangkitan budaya konsultasi publik itu sendiri diartikan sebagai cara, mekanisme, dan proses melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jalan metodologi Edhy Prabowo dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan publik, sudah dinilai benar. Namun, ini bukan berarti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat menetapkan kebijakan tanpa sepengetahuan stakeholders: nelayan, masyarakat dan pengusaha.
Semangat instruksi menteri Edhy Prabowo memaknai bahwa publik memiliki hak untuk dimintai pendapatnya, memperoleh penjelasan, mengajukan usulan dan mengoreksi secara terus menerus setiap keputusan dan kebijakan yang diambil. Bahkan, jika dianggap perlu, misalnya untuk menyikapi hal-hal yang sangat kritis, publik juga perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan menjelaskannya di berbagai ruang media massa.
Di sini, peran penting asosiasi nelayan dan para pemangku kepentingan lain yang diakui oleh pemerintah. Konsultasi publik yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan stakeholders dalam merumuskan sebuah kebijakan atau peraturan yang akan membangun terjadinya hubungan dua arah antara pemerintah dan nelayan.
Periode Menteri Edhy Prabowo sangat rasional, terbuka dan objektif. Hampir tidak ada ruang untuk menentukan keputusan sendiri, selalu melibatkan masyarakat: nelayan, pengusaha dan pesisir disektor kelautan dan Perikanan. Artinya tidak ada lagi "KOBOY POLICY atau kebijakan semau e dewe."