Gugus Tugas Keluarkan Edaran Mengenai Jam Kerja Pegawai Dibagi Dua Gelombang

FAZ • Sunday, 14 Jun 2020 - 20:48 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan, Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.

Yurianto menuturkan, SE tersebut dikeluarkan untuk mengatur jam kerja karyawan perusahaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) agar dilaksanakan secara bergelombang. Diharapkan seluruh institusi akan menjalankan sistem dua gelombang jam kerja bagi karyawan.

"Tahap pertama atau gelombang pertama, akan mulai pekerjaan pada pukul 07.00 WIB sampai 7.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di jam 15.00 sampai 15.30," kata Yurianto dalam konferensi pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Sementara gelombang kedua diharapkan karyawan mulai bekerja pada pukul 10.00 WIB sampai 10.30 WIB dan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00 atau 18.20 WIB. Dengan begitu, karyawan yang masuk tidak bersamaan dan menumpuk di transportasi umum, begitu juga ketika pulang kerja. Otomatis penerapan physical distancing akan lebih optimal.

"Upaya ini ditujukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin," paparnya.

Yurianto menambahkan, pembagian jam kerja tersebut tidak menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh semua institusi, baik itu pemerintah, BUMN, maupun swasta yang tetap mempekerjakan karyawannya dari rumah.

"Misalnya pada pekerja/pegawai yang punya penyakit komorbid. Pegawai dengan hipertensi, diabetes, dengan penyakit kelainan paru obstruksi menahun, diharapkan masih tetap diberi kebijakan bekerja di rumah. Ini penting, karena kelompok ini rentan," tandasnya.