
Tangerang — Kunci pintu Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk di Jalan Raya Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibuka kembali setelah melalui proses mediasi dan dialog bersama sejumlah pihak, Minggu (20/9/2026).
Staf Khusus Menteri Agama RI, H. Gugun Gumilar, MA., Ph.D., melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat kepolisian, pengurus gereja, dan tokoh-tokoh keagamaan untuk mendorong penyelesaian secara damai.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah beredar luas video dan informasi di media sosial mengenai dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI Mauk. Berdasarkan narasi yang beredar, ibadah dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan kemudian mengalami gangguan sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam sejumlah unggahan juga beredar dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam. Namun, informasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif.
Mediasi tersebut dihadiri Camat Rajeg, Oman Apriaman, SKM., S.IP., M.Si.; Sekretaris Kecamatan Rajeg, Deni Septiawan; Kepala Desa Mekarsari, Fadlah; Kapolsek Rajeg, Taryono; Kanit Reskrim, Novrizal; Kanit Intel, Adi Setiawan; perwakilan Satpol PP, Yudi; Pdt. Yohana Saptodono dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Banten; Pdt. Hadi Sucipto; serta pengurus GKPI Mauk.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dengan baik, para pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Kunci pintu gereja pun dibuka kembali sehingga jemaat dapat mengakses tempat ibadah tersebut. Seluruh rangkaian mediasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Alhamdulillah, melalui mediasi dan komunikasi bersama pemerintah kecamatan, aparat kepolisian, pemerintah desa, pengurus gereja, serta tokoh-tokoh keagamaan, kunci pintu Gereja GKPI Mauk akhirnya dibuka kembali. Kami mengapresiasi semua pihak yang menahan diri dan mengutamakan jalan dialog,” ujar Gugun.

Menurut Gugun, setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan umat beragama harus diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan musyawarah, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Negara harus hadir memberikan rasa aman sekaligus menjadi jembatan dialog agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Gugun juga mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kita harus menjaga situasi agar tetap tenang. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi menimbulkan kesalahpahaman dan memperbesar persoalan. Percayakan proses hukumnya kepada aparat yang berwenang,” katanya.
Gugun berharap pembukaan kembali kunci Gereja GKPI Mauk menjadi awal yang baik untuk memperkuat komunikasi antara jemaat, masyarakat sekitar, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para tokoh agama.
“Kerukunan harus terus dirawat melalui komunikasi, sikap saling menghormati, dan semangat persaudaraan. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Tangerang sebagai rumah yang aman dan damai bagi seluruh umat beragama,” pungkasnya.