Pemerintah Tetapkan Sistem Zonasi dan Batas Angkut Maksimum Selama Masa Kenormalan Baru

ANP • Thursday, 11 Jun 2020 - 15:24 WIB

JAKARTA – Dalam SE Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, ada 4 istilah zonasi yang digunakan dalam perlakuan pergerakan orang dan kendaraan dengan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru yakni Zona Merah, Oranye, Kuning, dan Hijau. 

“Mengenai pergerakan orang dan kendaraan, dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini jika perjalanan dari zona yang berbeda maka harus mengikuti aturan dari zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke zona hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye,” urai Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu (10/6).

Adapun pengertian dan ketentuan zona tersebut yakni:
a.    Zona merah: resiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, masyarakat harus berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan;

b.    Zona oranye: resiko sedang, yaitu PSBB resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, kluster– kluster baru mungkin bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap  berada dirumah, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan;

c.    Zona kuning: resiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal, transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan; dan/atau

d.    Zona hijau: aman, yaitu resiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran COVID–19 terkontrol, resiko penyebaran tetap ada di tempat–tempat isolasi, perjalanan diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
‘Selain itu dalam SE Nomor 11/2020 ini pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru akan dilakukan dengan 3 fase yang disebut fase I, fase II, fase III.  Fase I merupakan pembatasan bersyarat, yaitu mulai tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020. Fase III merupakan normal baru yaitu mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020,” kata Dirjen Budi. 

Terkait pembatasan jumlah penumpang, sistem zonasi ini berlaku pada angkutan umum seperti Angkutan Lintas Batas Negara, Angkutan Antarkota Antarprovinsi, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi, Angkutan Antarjemput Antarprovinsi, Angkutan Pariwisata jika berada pada zona merah masih dilarang beroperasi. Namun pada zona oranye, kuning, dan hijau maka dapat mengangkut dengan kapasitas penumpang 70% pada fase I dan II, serta pada fase III dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum hingga 85%.

“Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70% kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase I dan II paling banyak 70% kapasitas penumpang dan fase III dengan kapasitas maksimum 85%,” ucap Dirjen Budi.

Sementara pada Angkutan Taksi, Angkutan Sewa Khusus, maupun Angkutan Sewa Umum pada zona merah dan oranye dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50%, sementara pada zona kuning dan hijau pada fase I dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50%, sedangkan pada fase II dan III maksimum 75%. “Misalnya untuk kendaraan dengan kapasitas 5 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 3 orang penumpang. Dan kendaraan dengan kapasitas 7 atau 8 tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak 4 orang penumpang. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang,” kata Dirjen Budi.

Selanjutnya dalam SE Nomor 11/2020 ini juga membahas ketentuan bagi ojek online. Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa untuk sepeda motor berbasis aplikasi, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut barang. Sedangkan pada zona kuning dan hijau, diizinkan membawa penumpang namun dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan. “Diizinkan hanya saja pengemudi dan penumpang harus mematuhi beberapa hal. Misalnya pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, hand sanitizer, jaket. Kami juga menyarankan untuk menyediakan penyekat antara pengemudi dan penumpang. Dalam kondisi ini, sebaiknya penumpang disarankan membawa helm sendiri atau mengenakan hair cap bila helm dari pengemudi. Penumpang juga harus menggunakan masker selama berkendara,” pungkas Dirjen Budi. (ANP)