Langgar Larangan Mudik Akan Dikenakan Sanksi UU Kekarantinaan Kesehatan

ANP • Tuesday, 21 Apr 2020 - 14:00 WIB

JAKARTA - Pemerintah melarang mudik lebaran di tengah wabah virus corona (Covid-19). Pemudik yang nekat melanggar akan diberikan sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sanksi diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, sanksi paling ringan kendaraan diarahkan tidak melanjutkan perjalanan mudik. Menurutnya, di setiap akses keluar masuk akan dibuat penyekatan maupun titik pemeriksaan atau check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan larangan mudik tahun ini di tengah wabah virus corona. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," kata Jokowi. (ANP - Inews.id)