Validasi IMEI Harus Dengan Semangat Perlindungan Konsumen

Mus • Friday, 17 Apr 2020 - 15:27 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diteken tiga menteri, Kominfo, Perdagangan dan Perindustrian pada 18 Oktober 2019 dan rencananya akan diberlakukan besok pada 18 April 2020.

“Validasi IMEI  dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang 'black market' atau barang illegal namun penerapannya jangan sampai mengorbankan konsumen yang sebelum peraturan ini diberlakukan telah membeli perangkat seluler yang IMEInya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian,”  jelas Kharis dalam release tertulis kepada media, Jumat (17/4/2020).

Kharis yang berasal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  menambahkan bahwa Kominfo harus siap dengan regulasi yang terpadu bersama dengan Kementerian terkait agar tidak muncul kegaduhan dimasyarakat, mengingat perangkat seluler yang aktif melebihi jumlah penduduk Indonesia.

"Pemerintah membuat regulasi dan sistem harus terpadu, antara Kemenperin, Kominfo, operator seluler  ingat penggunaan ponsel lebih dari 280 juta gawai jangan sampai diberlakukan mundur karena itu merugikan konsumen, mereka membeli ponsel tentu berfikir bahwa semua yang dijual digerai atau online itu adalah legal," terang Kharis.

Karena itu Anggota DPR RI asal Solo ini juga meminta bahwa validasi IMEI diberlakukan terhadap semua ponsel yang dibeli konsumen setelah 18 April 2020.

"Saya berharap Sistem Informasi Industri Nasional dan aturannya hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli sesudah tanggal 18 April 2020, sehingga pengguna ponsel yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tetap terlindungi dan Industri Selular Nasional juga akan menjadi lebih bergairah karena terlindungi dari serbuan barang illegal dipasaran" tutup Kharis. (Akm)