Langgar PSBB 23 Perusahaan Di Jakarta Ditutup

ITK • Friday, 17 Apr 2020 - 09:03 WIB

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 23 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Pasalnya, pemilik perusahaan tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. 

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari. 

"23 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).  

Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di 4 wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Belum bisa diumumkan. Nanti ya," ucap Andri.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Hal itu tak lain sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang makin masif di Jakarta. (*ITK)

(Sumber Okezone)