
JAKARTA - Akhirnya Kota Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), per 10/04-24/04 (bisa diperpanjang). Kebijakan tersebut dikukuhkan via Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap pelaksanaan PSBB adalah ojek online (ojol). Sebab selama pelaksanaan PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6). Artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.
Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, oleh karena itu, keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya. Ada beberapa saran terkait hal itu, yaitu:
1. Selama pelaksanaan PSBB, agar aplikator mengilangkan potongan pada driver. Atau potongan maksimal 5 (lima) persen saja. Selain itu, agar pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket pada driver;
2. Agar aplikator membantu dan memfasilitasi tagihan/cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, tagihan/cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu/ditangguhkan. Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol.
3. Agar konsumen selalu memberikan tips pada driver ojol, bahkan tips tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Tips sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen. Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon). (ANP)