Batasan Menambal Ban Bocor, Perhatikan Ukuran Luka

• Friday, 21 Feb 2020 - 10:51 WIB
Jumlah penambalan ban bocor tidak ada batasnya, namun yang harus diperhatikan seberapa besar luka tersebut. (Foto: Dok/iNews.id)

BEKASIBan merupakan komponen penting pada kendaraan. Kondisi ban tidak hanya memengaruhi kinerja dan kenyamanan kendaraan, tapi juga keamanan berkendara di jalan.

Bagaimana bila ban sering bocor? Apakah ada batasan maksimal menambal ban? Manager Training Dunlop, Bambang Hermanu Hadi mengatakan, jumlah penambalan ban bocor tidak ada batasnya. Namun, yang harus diperhatikan pemilik kendaraan seberapa besar luka pada ban tersebut.

"Lebar luka pada ban maksimal 12 milimeter (mm). Jika lebih dari itu, ban tidak boleh ditambal, lebih baik ganti," ujarnya, saat berbincang dengan iNews.id di Meikerta, Cikarang, Bekasi, baru-baru ini.

Dia menerangkan apabila ditambal pakai string, satu string hanya dapat menutup lubang sekitar 6 mm. Bila luka pada ban 12 mm bisa lebih dari dua sampai tiga string sehingga rentan copot.

"Jika luka lebih dari 10 mm sebaiknya segera ganti ban baru, walaupun luka di satu lubang," kata Bambang.

Bagaimana bila ban bocor lebih dari satu lubang? Dia menyebutkan, perhatikan jarak antar-lubang, jangan kurang dari 40 cm.

"Jika kurang dari itu dikhawatirkan luka akan menjalar dan tumbuh jadi satu. Ini bisa menyebabkan luka besar pada ban (pecah ban)," ujar Bambang.

Editor : Dani Dahwilani

(Sumber : iNews.id)