Tingkatkan Nilai Ekspor, KKP Arahkan Hasil Perikanan ke 158 Negara

• Wednesday, 15 Jan 2020 - 14:36 WIB
BKIPM KKP terus melakukan penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan agar ekspor hasil perikanan Indonesia diterima di berbagai negara dunia. (Foto: Dok KKP)

JAKARTA - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan agar ekspor hasil perikanan Indonesia diterima di berbagai negara di dunia. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para menteri kabinet kerja untuk meningkatkan kinerja ekspor, termasuk ekspor komoditas perikanan.

Kepala BKIPM Rina menuturkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap pemasukan atau pengeluaran komoditi perikanan yang masuk ke atau dari wilayah Indonesia harus dilaporkan kepada petugas BKIPM dan dilakukan tindakan karantina. Hal ini untuk memastikan komoditi tersebut bebas dari penyakit serta aman untuk dikonsumsi.

Penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, kata Rina, dilakukan melalui penerapan Cara Karantina Ikan yang baik (CKIB) di unit usaha pembudidaya ikan, penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) di unit pengolahan ikan (UPI), dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan bahwa produk yang diekspor sehat dan aman untuk dikonsumsi manusia.

“Dengan penjaminan ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima 158 negara di dunia dan mampu bersaing di pasar internasional,” kata Rina di Jakarta, Rabu (15/1/2020). 

Pasar utamanya yaitu Amerika Serikat diikuti oleh Tiongkok, Jepang, Malaysia, Taiwan, Thailand, Singapura, Vietnam, Italia, dan Hong Kong. Sementara itu, komoditas utama ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain udang, tuna dan jenis pelagis lainnya, cumi-cumi/gurita, rajungan, ikan demersal, tilapia, serta rumput laut. 

Sekadar informasi, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia memperlihatkan peningkatan di setiap tahunnya. Pada 2019, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai Rp73.681.883.000 di mana nilai tersebut meningkat sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan periode tahun 2018 yaitu senilai Rp66.487.580.000 dengan rincian : 

-Nilai ekspor untuk komoditi perikanan konsumsi pada 2019, naik 10,1 persen dibanding tahun 2018. 

-Nilai ekspor untuk komoditi perikanan non-konsumsi pada 2019, naik 32 persen dibanding tahun 2018. 

-Volume ekspor untuk komoditi perikanan konsumsi hidup pada 2019, lebih tinggi 24 persen dibanding tahun 2018. Sedangkan untuk komoditi perikanan konsumsi non-hidup pada 2019 lebih tinggi 27 persen dibanding tahun 2018.

-Volume ekspor untuk komoditi perikanan non-konsumsi hidup pada 2019, lebih tinggi 21 persen dibanding tahun 2018. Sedangkan untuk komoditi perikanan non-konsumsi non-hidup pada 2019 terjadi kenaikan sebesar 47 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2018.

Adapun sertifikasi kesehatan yang dilakukan oleh BKIPM mencakup dua aspek, yaitu kesehatan ikan (veterinary) dan keamanan pangan (sanitary). Artinya dengan dikeluarkannya HC atas komoditas perikanan yang diekspor menunjukkan bahwa komoditas tersebut telah dijamin kesehatan dan keamanannya. 

Editor : Ranto Rajagukguk

( Sumber : iNews.id )