Australia Bakar Kapal Nelayan Indonesia Pembawa Sirip Hiu Ilegal

Rachmat Fahzry • Wednesday, 27 Nov 2019 - 14:23 WIB

Sebuah kapal nelayan ikan Indonesia disita dan dihancurkan setelah ditemukan membawa tangkapan ilegal sirip hiu, kulit dan daging, kata pihak berwenang Australia.

Angkatan Perbatasan Australia (ABF) dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) melansir Channel News Asia, Rabu (27/11/2019) menyebutkan bahwa kapal itu ditangkap sekitar 2 mil laut di dalam zona penangkapan ikan negara itu pada 3 November 2019.

 

(sumber:okezone.com)frame frameborder="0" height="1" id="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" name="google_ads_iframe_/7108725/Desktop-Detail-Parallax_0" scrolling="no" title="3rd party ad content" width="1">

Kapten kapal didenda AUD17.360 (sekira Rp165 juta) di pengadilan di Darwin.

Baca juga: Australia Kaji Bantuan ke Indonesia

Baca juga: Nelayan Indonesia Bawa Sirip Hiu Ditangkap Australia

Foto/ABC Australia

Kapal ABF "mengejar dan menangkap" kapal Indonesia di laut timur laut Darwin, kata pihak berwenang dalam rilis sebelumnya.

Setelah menggeledah kapal, petugas ABF menemukan lima anggota awak yang membawa 63 sirip hiu segar, 16 kulit hiu dan 60 kg daging hiu.

AFMA mengatakan dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Australia telah berkurang.

"Jumlah kapal ikan asing ilegal turun drastis dari rekor tertinggi lebih dari 360 penangkapan pada 2005-2006, menjadi lima pada 2018-2019," kata manajer umum AFMA untuk operasi perikanan Peter Venslovas.