Duri Dalam Century

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Pada Rabu lalu (4/12) Tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR memutuskan untuk memanggil mantan Gubernur BI yang juga Wakil Presiden Boediono untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini dipicu ketika muncul pernyataan Boediono yang berbeda dari sebelumnya kepada media atas pemeriksaan terkait kasus Bank Century oleh KPK.

Pro dan kontra-pun muncul kepermukaan atas pemanggilan Boediono. Hal ini menjadi sangat menarik untuk dikupas secara komprehensif melalui dialog dan diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (7/12).

Dalam dialog bertajuk "Duri Dalam Century", Anggota Timwas Century DPR RI dari PDI Perjuangan Prof. Hendrawan Supratikno menegaskan pemanggilan Boediono terkait dengan pernyataan yang agak berbeda, dengan apa yang disampaikan pada saat pansus dulu. Panggilan ini menurut Hendrawan, Sebagai Forum klarifikatif dan bukan investigasi. "Supaya tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan politik, serta memperkuat peradaban hukum," tegas Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan, pernyataan itu terkait perubahan dana, konteks kwenangan LPS terkait pengambil-alihan dan penyelamatan. Selain itu, soal surat kuasa peminjaman dan keterangan soal kondisi ekonomi yang berubah hanya waktu semalam. "Boediono juga melempar tanggung pemberian bailout kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), padahal lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden," ungkapnya

Selain itu, dari sisi hukum Hendrawan Supratikno menyakini, ketika Budi Mulya ditahan dan berstatus tersangka sebagai mantan deputi gubernur BI, maka status Boediono hanya menunggu waktu. " karena bersifat kolektif kolegial dalam dewan gubernur BI maka status budiono hanya menunggu waktu saja" jelas Hendrawan

Sementara Itu, pandangan berbeda disampaikan oleh Wakil Sekjend Partai Demokrat Andi Nurpati menyanyangkan pemanggilan Boediono, Karena sudah termasuk orang-orang yang telah dipanggil dalam pemeriksaan Pansus DPR sebelumnya. "Bukankah itu menjadi kesempatan untuk mempolitisir dan memperluas dalam mengungkap kasus ini," ungkap Andi.

Selain itu, menurut Andi, mengenai perbedaan adalah hal yang wajar. Yang bisa disebabkan adanya pertanyaan berbeda anatara DPR dan KPK. "Keterangan berbeda, dengan konpers sudah cukup. Dan ada yang berbeda, diserahkan kepada KPK. Kecuali fraksi2 menginginkan keputusan politik" jelasnya.

Andi Nurpati mensinyalir, ada upaya politis dikarnakan tahun ini dan tahun depan memanas dengan pemilu 2014. "Patut dicurigai, ada indikasi politis atau mempolitisir dengan pemanggialan kembali oleh DPR. Kalo DPR menghormati keputusannya sendiri, maka budiono tidak perlu dipanggil dan kembali serahkan kepada penegak hukum atau KPK," tegas Andi Nurpati.

Hampir senada dengan Andi Nurpati, Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto mengenai pemanggilan, timwas Century sebaiknya tidak perlu lagi memanggil dan memeriksa Boediono. " serahkan saja kepada penegak hukum" tegasnya.

Namun Karna DPR berwenang bisa memanggil, Boediono juga harus beritikat baik. "Seperti bukan bahasa klarifikasi tapi bentuknya seperti silahturahmi," kata Andrianto.

Untuk kasusnya, Andrianto mengatakan Kasus centuri terang benderang. "KPK tidak mengambil posisi yang jelas tapi politisasi kasus Bank Century. Dewan gubernur, kolektif kolegial dengan pertanggung jawaban yang sama. "Jadi Manakala KPK menetapkan tersangka Budi Mulya. Kenapa hanya Budi Mulya," tanya Andrianto.

Menurutnya, Laporan BPK jelas sekali ada kerugian negara, termasuk DPR juga tegas dan memilih opsi adanya unsur pidana. " KPK hanya berjalan ditempat dan berada dalam ranah yang tidak jelas" katanya.

Sementara itu, dari sisi hukum Chudry Sitompul sebagai Pakar Hukum Pidana UI menilai kasus century ada bukti dan fakta baru yang membuat kasus ini masuk pidana. Salah satunya, dengan ditahannya Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulyo. "Semua yang rapat juga kena. Mustinya Semua kena termasuk budiono" jelas Chudry.

Hal ini menurut Chudry, sama kasusnya dengan Burhanudin Abdullah, yang tidak mengetahui aliran Yayasan Bank Indonesia dapat dijerat hukum karena sebagai pimpinan Gubernur BI waktu itu. " Sudah firm ini kasus bank century masuk kasus pidana, dengan status tersangka dan ditahannya Budi Mulya," tegas Chudry.

 

(Akmal Irawan)