Dokter Juga Manusia

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Profesi dokter bak buah simalakama, posisinya rentan di salahkan. Berhasil mengobati pasien jauh dari pemberitaan positif, sekali saja terkena kasus langsung dihujat.

Begitu juga nasib pasien, sudah uang habis, penyakit pun tak kunjung sembuh,malah kematian yang bersifat malapraktek menghampiri.

"Segera buat standar medik/SPM (Standar Pelayanan Medik) agar nasib dokter dan pasien tidak selalu disalahkan secara hukum!" tegas Dr. Marius Wijayarta (Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen), Dr.Daeng M. Faqih (Sekjen Ikatan Dokter Indonesia) serta Poempida Hidayatulloh (Anggota Komisi IX DPR).

Menurut Daeng M. Faqih, seharusnya kasus Dr Ayu Sasiary, dan kawan-kawan tidak dibiarkan berlarut larut, sehingga dokter nantinya mengambil tindakan defensive medicine (yakni Dokter memeriksa pasien secara standar, agar tidak dituntut masyarakat).

Sementara Dr.Nurdadi saleh (Ketua PB Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) menegaskan, bahwa meninggalnya Ny. Fransisca Makatey merupakan sesuatu yang tidak bisa dicegah yakni emboli udara.

"Jadi seolah olah meninggalnya nyonya itu (alm Fransiska) tidak ada SPM/under standard" kata Dr. Nurdadi, Sabtu (30/11).

Nurdadi saleh menjelaskan, Dr Ayu sebenarnya sudah tahap akhir specialis, dan tinggal menunggu ujian nasional sehingga pada saat menangani pasien kompetensinya sudah memadai.

Sementara itu pendapat berbeda dilontarkan Dr Marius Wijayarta yang menyayangkan tindakan para dokter menyampaikan aspirasinya melalui aksi demo.

"Gak perlu lah demo-demo,bikin rusak nama dokter saja!"Tegas Marius.

Menurut Marius yang paling utama adalah memperbaiki kinerja para dokter menangani pasiennya melalui SPM(standar pelayanan medik) secara nasional. Nantinya SPM tersebut mampu melindungi profesi dokter maupun nasib pasien.

"Ada aturan main yang jelas sehingga secara hukum tidak dipermasalahkan kedua pihak yakni dokter-pasien"kata Marius.

Permintaan agar adanya SPM ditanggapi positif anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh.

Menurut Poempida, dalam konteks di Baleg (Badan Legislasi), masih banyak aturan  yang belum terlaksana. Dewan ingin melakukan semacam pemberitahuan kepada masyarakat  Supaya tdk terjadi bias di ranah hukum seperti halnya kasus yg menimpa dr. Ayu dkk.

"seharusnya IDI (Ikatan Dokter Indonesia) mempunyai LBH khusus dokter, kita akan dukung agar pemerintah gunakan dana APBN untuk membentuk itu (LBH khusus dokter)" kata Poempida.

Poempida menyarankan agar seluruh kasus yang menimpa dokter-pasien diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Masyarakat berharap, yang namanya SPM (Standard Pelayanan Medik) cepat diselesaikan antara dewan bersama pemerintah. Cukuplah kasus Dr Ayu dan kawan-kawan dijadikan pelajaran dan menjadi acuan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan para dokter. Semoga!

 

(Arief Sinaga)