Caleg Gerah, Dituding Prorasuah

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Pro-kontra terjadi pasca ICW merilis 36 caleg yang diragukan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Reaksi balik-pun terjadi ketika anggota DPR dan caleg yang disebutkan nama menggugat balik dengan melaporkan ke jalur hukum melalui kepolisian. Menjawab pro-kontra tersebut, menjadi bahasan yang menarik dalam diskusi polemik Sindo TRIJAYA FM di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Ketua Divisi Hukum ICW Emerson Juntho menegaskan Rilis yang dikeluarkan bukan tuduhan sebagai caleg yang pro korupsi. Rilis, 36 caleg adalah mereka yang diragukan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Indikator penilaian ICW adalah jika politisi pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi, atau bekas terpidana korupsi, pernah diberi sanksi oleh BK DPR, mengeluarkan pernyataan yang tak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan atau mendukung upaya revisi UU KPK. "ICW  siap menghadapi proses hukum yang akan diajukan para caleg sebagai konsekuensi. Hal itu, karena  penyebutan 36 caleg didasarkan penelitian sejumlah  alat bukti dan fakta hukum yang mendukung kriteria itu" tegas emerson.

Menurut Emerson, Jika tanpa dukungan data yang baik, penyebutan nama tidak akan dikeluarkan berdasarkan asas praduga tak bersalah. "Terbukti dari 6 ribu caleg hanya 36 caleg yang dinilai diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Dimana 34 diantaranya caleg incoumben" jelas Emerson

Sementara itu, menanggapi pernyataan ICW anggota komisi 3 dpr Nudirnan menegaskan rilis 36 caleg termasuk dirinya adalah pelanggaran hukum. "Mulai dari pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan hingga kebohongan publik. ICW harus membuktikan, atas dasar apa tudingan pro korupsi terhadap para caleg" jelas Nudirman. 

Untuk itu, menurut Munir dirinya bersama teman-teman  akan menggugat rilis tersebut kepada pihak kepolisian. "Gugatan ini harus dihormati sebagai  hak warga bukan sebagai perlawanan terhadap anti korupsi," jelas Nudirman.

Disisi lain, koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang Mengatakan ICW memang harus menjelaskan kepada publik soal kreteria dan alasan penyebutan 36 caleg. Sebab, dengan jumlah 6 ribu lebih caleg, ternyata hanya 36 caleg yang disebutkan diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Namun terlepas dari pro kontra, Sebastian Salang menegaskan seharusnya sikap yang dikeluarkan para celeg lebih kepada rasionalitas dan penjelasan yang argumentatif. " kritik yang dikeluarkan ICW harus di imbangi dengan penjelasan para caleg dengan komitmen pro pemberantasan korupsi dengan menyodorkan bukti" Ungkapnya..

Sikap yang sama juga dikelurkan Direktur Riset SMRC Jayadi Hanan menyatakan seharusnya rilis 36 caleg harus disikapi dengan baik jangan seperti kebakaran jenggot. "Sebab rilis ini hanya sebagai Satu alat, untuk melihat penilaian caleg dari masyarakat" jelasnya.

Menurut Jayadi, Rilis 36 caleg itu, harus disikapi dengan bijaksana dengan lebih mengutamakan dialog bersama. Selain itu, ICW juga sebaiknya dapat memberikan pencerahan baru.

Semua umum, para nara sumber sepakat dan mengharapkan masyarakat dapat memilih caleg yang berkualitas. Sebab, dari 6 ribu lebih caleg, masyarakat hanya memilih 560 caleg untuk menuju perubahan Indonesia lebih baik.


(Akmal Irawan/MKS)