RUU Ormas Kok Bikin Cemas

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - RUU Ormas belakangan ini membuat sebagian elemen masyarakat menjadi panas. Bahkan ada yang menolak RUU ini untuk disahkan, seperti nada keras penolakan RUU ini disampaikan ormas Islam Muhammadiyah.

"Urgensi RUU Ormas ini dapat kita buktikan dapat kita dengar bahwa ini tidak mempunyai relevansinya,"kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri yang menjadi narasumber Polemik Sindo Trijaya.

Keberadaan ormas, menurutnya lebih tepat diatur dalam RUU Perkumpulan. Untuk itu sebaiknya didahulukan pembahasan RUU Perkumpulan.

"Ormas itu mestinya yang harus di dahulukan adalah RUU perkumpulan karena memang pengaturannya ada di pasal 28 fungsi-fungsi kita. Berkumpul adalah satu makna. Kemudian RUU Ormas ini juga keinginan mengatur lebih jauh keormasan yang tumpang tindih dan harmonis dengan UU yang lain berarti sia-sia biaya mahal dan lain-lain,"paparnya.

Apalagi, lanjutnya menyangkut dalam RUU ini dalam konteks penegakan hukum terhadap sebuah ormas yang dapat dilakukan tanpa proses pengadilan, adalah sesuatu yang keliru.

"Ini juga keliru sangat bertentangan dengan hukum. Ini juga sangat mahal. Apalagi ada UU ini akan memberikan reward and punishment ini juga tidak sesuai dalam tujuan. Dengan demikian maka dalam perspektif filsafat UU ini tidak penting, dalam perspektif sosiologis masyarakat masih menolak berarti tidak penting,"sebutnya.

Sedangkan Akademisi dari Universitas Nasional Firdaus Syam meminta pihak-pihak terkait untuk menghindari kecurigaan terhadap pengesahan RUU Ormas ini.

"Berbagai LSM, ormas sebaiknya memberikan masukan secara kritis," kata Firdaus.

Firdaus menekankan pentingnya RUU Ormas ini dalam era reformasi ini.

"Kita tidak ingin reformasi yang bergerak ini berjalan secara bebas tidak terkendali, karena itu kehadiran negara harus diperkuat dan kehadiran negara harus berdasarkan hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya maka dalam suatu negara dibutuhkan suatu undang-undang, salah satunya Undang Undang Ormas tersebut.

Hingga kini, RUU Ormas telah ditunda pengesahannya. Fransisca Fitri, Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat berharap penundaan pengesahan RUU Ormas ini dapat membuat DPR dan pemerintah untuk memperbaiki kerangka hukum RUU tersebut.

"Ini sebetulnya peluang yang baik Pansus bagi anggota DPR maupun pemerintah, itu sebenarnya untuk memperbaiki kerangka hukum sektor masyarakat, perbaiki dalam kerangka hukum yang benar yatu Yayasan atau perkumpulan,"kata Fransisca.

Selain itu, hal ini juga harus digunakan untuk memperbaiki relasi negara dan masyarakat sipil. "Jadi tidak lagi menggunakan pendekatan keamanan atau politik, itu yang betul-betul diharapkan oleh masyarakat,"tandasnya.

Anggota Pansus RUU Ormas Fraksi PAN M. Najib menekankan pentingnya RUU Ormas tersebut. Hal ini berdasarkan keluhan masyarakat akan munculnya LSM-LSM baru ormasu-ormas baru atau kelompok-kelompok preman yang mengatasnamakan ormas atau LSM dan melakukan premanisme sehingga menimbulkan anarkisme.

"Saya kira kita semua harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan itu. Jangan sampai kebebasan berkumpul berserikat dan menyatakan pendapat yang sekarang kita nikmati ini berkembang ke arah yang tidak sehat," sebutnya.

"Jadi perlu diingatkan kebebasan individual itu ada batasnya karena dibatasi oleh hak orang lain, kebebasan kelompok itu ada batasnya dibatasi oleh kelompok lain, disinilah kami melihat urgennya RUU Ormas ini," terangnya. 

(IMR)