Verifikasi Parpol

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Verifikasi administrsi partai politik telah di mulai oleh KPU RI dari tanggal 11 september dan akan berakhir pada senin esok, yaitu tanggal 15 oktober.

Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa ke-34 partai politik yang telah lolos syarat pendaftaraan diberikan kesempatan untuk menyerahkan soft file dan berkas tentang data anggota partai serta struktur kepengurusan partai.

Dan khusus untuk soft file, partai politik harus menginput data tersebut dalam suatau instrumen yang telah ditentukan oleh KPU, yaitu melalui sistem informasi partai politik atau SIPOL.

Sigit menjelaskn bahwa Sipol merupakan instrumen yang di buat oleh KPU untuk mempermudah partai politik memasukkan data secara online, namun ternyata kehadiran SIPOL ini tidak begitu saja mudah diterima oleh sebagian partai politik.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengungkapkan bahwa penerapan SIPOL malah mempersulit parpol karena masih terjadi ketidaksinkronan antara data kependudukan yang di miliki KPU dengan fakta sebenarnya.

M. Taufiq menjabarkan bahwa masih ditemui wilayah-wilayah di Indonesia yang tidak masuk dalam SIPOL.

Sementara Ketua Tim Verifikasi Partai Amanat Nasional, Putra Jaya Husein mengungkapkan hal yang berbeda. Pihaknya sangat mendukung adanya SIPOL sebab selama ini memang tidak ada standarisasi data bagi parpol. Sehingga dengan adanya SIPOL akan ada standarisasi dan transparansi data parpol yang sekaligus juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral parpol kepada masyarakat. Ini baik bagi KPU dan parpol.

Namun karena instrumen itu masih terbilang baru, parpol masih membutuhkan waktu dalam hal penerapannya sehingga KPU tidak bisa mewajibkan semua parpol melengkapi data hingga 100% lengkap.

Oleh karena itu Putra meminta adanya KPU dapat bersikap fleksibel dalam menerapkan SIPOL. Menurutnya yang terpenting SIPOL hanyalah sebagai alat mempermudah proses verifilkasi, namun SIPOL tidak akan menjadi tolak ukur lolos dan tidaknnya parpol.
Sebab tidak ada suatu sistem yang bisa mengagalkan substansi.

Senada dengan PAN, sekjen partai NasDem Ahmad Rofiq mengungkapkan bahwa partai NasDem yang notabene sebagai partai baru sangat mendukung adanya SIPOL, namun karena sistem tersebut baru diterapkan pertama kali sehingga harus ada trial and error, serta membangun komunikasi yang aktif antara KPU dan partai politik.

Ahmad Rofiq menambahkan bahwa SIPOL ini akan menjadi pintu awal kepercayaan publik kepada parpol agar dapat menghasilkan pemilu dan pimpinan yg berkualitas.

Sementara itu, pengamat politik Siti Zuhro mengungkapkan bahwa adanya tahapan verifikasi partai menjadi langkah awal bangsa Indonesia untuk mendapatkan parpol yang berkualitas.

Hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkn dari pilar demokrasi. Namun dalam penerapan instrumennya seperti SIPOL, Siti meminta harus ada sinergi antara KPU dan parpol. KPU harus bekerja seprofesional mungkin, sementara parpol juga harus menyiapkan diri dan jangan sampai malah ngotot dan menuduh KPU ingin mempersulit parpol.

Komisioner KPU, Sigit Pamungkas meyakinkan bahwa semakin banyak pihak yang ikut mengawasi proses tahapan pemilu ini akan semakin baik. Karena masyarakat dapat menempatkan pemilu sebagai agenda kolektif.

Sigit menjelaskan bahwa dengan adanya tahapan verifikasi partai politik, kinerja KPU dapat lebih terukur, dan dapat lebih transparan. Dan menurut Sigit, keberadaan SIPOL sebenarnya sangat membantu parpol dan jangan sampai lagi ada yang menjadikannya masalah. Karena KPU akan selalu menjalin kerja sama yang baik dengan partai politik.
Itulah yang menjadi komitmen KPU. (NRP/MKS)