Pro Kontra KOIN Untuk KPK

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta – Berbagai pihak mulai dari DPR dan kalangan masyarakat sipil mendorong Polemik pengumpulan koin bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembangunan gedung baru KPK, segera dihentikan. Hal tersebut dikarenakan DPR kini terus membahasnya agar KPK segera mematuhi prosedur anggaran yang diajukan untuk pembangunan gedung baru KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Farksi PPP Ahmad Yani mengatakan, bahwa pembangunan gedung baru DPR bukannya tidak disetujui, namun prosedurnya harus dipenuhi oleh KPK, agar tidak terjadi permasalahn baru dikemudian hari.

“Fraksi PPP sangat mendukung KPK, pembangunan gedung DPR bukan tidak disetujui, tetapi prosedurnya belum dipenuhi KPK” tegas Ahmad Yani dalam diskuis Polemik, di Warung Daun Cikini, Sabtu (30/06).

Menurutnya, anggaran yang diberikan kepada KPK tiap tahunnya terus naik. Asalkan pengajuan anggaran pembangunan gedung baru itu benar, pasti DPR akan menyetujuinya. Ia berharap KPK bersabar dan memintanya untuk segera menghentikan pola-pola penegakan hukum dengan pengerahan massa. “KPK harus sabar, mekanisme dan prosedurnya sedang berjalan” katanya.

Sementara Praktisi Hukum Ahmad Rifa'I mengungkapkan, munculnya koin dari masyarakat merupakan kepedulian rakyat dan kecintaan kepada KPK. Namun demikian KPK seharusnya tidak menyalahi aturan dalam pengajuan anggaran pembuatan gedung baru.

“Kepedulian masyarakat dalam menggalang dana, merupakan hal yang baik kepedulian pemberantasan korupsi, jangan menyalahi aturan” katanya.

Yang kurang setuju pembangunan gedung baru KPK adalah pemerintah dan DPR, karena DPR merupakan gabungan koalisi pemerintah. Namun KPK seharusnya memanfaatkan moment tersebut dengan terus meningkatkan kulaitas kerja.

Sedangkan Ketua Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Masardi menegaskan, meskipun kini KPK seolah menjadi idola baru, seharusnya Lembaga Negara tidak boleh ada intervensi dari asing. Karena selama ini KPK telah mendapatkan sumbangan dari asing. Ia meminta, setiap bentuk sumbangan asing seharusnya melalui kas Negara, kemudian baru didistribusikan kepada lembaga dibawahnya.

“KPK harus bersih dari sumbangan asing, karena dikawatirkan akan berpengaruh terhadap penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi perusahaan asing di Indonesia” tegasnya.

Untuk itu perlu adanya lembaga yang melakukan pengawasan terhadap KPK agar bebas dari intervensi asing, termasuk mengaudit anggaran yang didapatkan. Sehingga nantinya KPK menjadi Lembaga yang bersih dan focus dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. (ANP)