PERANG POLITIK e-KTP

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menutupi pihak tertentu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus e-KTP itu harus untuk keadilan, bukan untuk kepentingan tertentu.

"Bukalah secara transparan siapa saja yang terlibat, jangan ditutup-tutupi," ujarnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Dia mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus e-KTP benar. Ditambahkannya, proyek e-KTP itu cacat dari awal jika tidak tercantum di nota keuangan atau Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).

"Tapi kalau ada di nota keuangan, berarti prosesnya sudah melalui prosedur, cacatnya bareng-bareng nih," pungkasnya.

(kri)