KEJARLAH PAJAK KAU KU-AMPUNI

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Dalam sepekan ini, pemerintah genjar men-sosialisasikan penerapan undang undang tax amnesty. Bahkan, pemerintah sudah menunjuk bank yang siap menampung dana dari luar dan adanya intensif bagi pelapor.

 

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah awal reformasi perpajakan di Indonesia.

 

Misbhakun percaya kebijakan itu memiliki manfaat jangka pendek dan panjang bagi ekonomi nasional.

 

“Tax Amnesty ini pintu gedor awal untuk reformasi yang berkelanjutan (di sektor pajak),” ujar Misbakhun dalam diskusi SindotrijayaFM bertajuk "KEJARLAH PAJAKKAU KU-AMPUNI di warung daun Cikini, Sabtu (23/7/2016).

 

Selama ini kata misbhakun, Indonesia masih terbelit persoalan akut di sektor perpajakan yakni sempitnya data wajib pajak.

 

Akibatnya, target penerimaan negara dari sektor perpajakan kerap tidak tercapai. Puncaknya pada 2015 lalu, penerimaan pajak hanya 82 persen dari target yang dibuat di APBN.

 

Padahal penerimaan pajak merupakan tulang pungung pembiayaan negara.

 

Berdasarkan komposisi penerimaan negara ucap Misbakhun, 78-82 persen pembiayaan pembangunan ditopang oleh pemasukan dari sektor perpajakan.

 

Selain itu, Indonesia juga memiliki persoalan pada tax ratio atau perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Oleh karena itu, ia yakin amnesti pajak menjadi jalan keluar dari sejumlah persoalan akut sektor perpajakan tersebut.

 

Amnesti pajak memungkinkan adanya perbaikan di sektor perpajakan.

 

Misalnya, pembaikan data wajib pajak hingga masuknya ribuan triliun dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan di luar negeri (dana repatriasi).

 

Nantinya dana tersebut bisa masuk ke berbagai sektor untuk mempercepat pembangunan nasional.

 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Arif Budimanta menyebut kebijakan pemerintah yang sudah tertuang dalam Undang-Undang pengampunan pajak atau tax am ini sudah diterapkan oleh sejumlah negara lain, seperti India, dan hasilnya sudah efektif. Oleh karena itu, pemerintah tidak ragu dengan Undang-undang yang sudah disahkan tersebut.

 

"Dia (India) sebelumnya pada 1980-an pernah menerapkan kebijakan tax amnestydengan menarik 350 ribu orang yang terlibat untuk mendaftar," kata Arif Budimanta yang merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan.

 

Arif Budimanta menjelaskan bahwa itu adalah alasan dibalik  mengapa saat situasi pelemahan ekonomi dunia yang terjadi sejak 2008, India etap bisa tumbuh pada angka tujuh persen? Selain itu, salah satunya karena mereka mengincar dana yang disebut black money atau dana yang selama ini berasal dari transaksi ilegal atau kegiatan usaha di negaranya namun tak terekam mata tapi di simpan di luar negeri.

 

Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Baru. Dana-dana tersebut masuk ke negaranya, dan akhirnya bisa dipulihkan yakni dengan menerapkan tarif 45 persen. 

 

"Sekarang dana yang tak terekam tadi bisa masuk ke India dalam sistem yang normal, bukan melalui kegiatan underground," katanya.

 

Dalam kaitannya dengan Indonesia, dirinya menginginkan agar dengan adanya tax amnesty bisa membawa pulang dana-dana yang selama ini disimpan di luar negeri. Selain untuk memperbaiki struktur penerimaan pajak yang selama ini berperkara, dengan pulangnya dana tersebut bisa digunakan sebagai modal pembangunan untuk membangun infrastruktur. 

 

Karena, tujuan utama dari tax amnesty tersebut adlah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi. Dan langkah tersebut dapat dicapai, apabila pembangunan infrastruktur khususnya jalan dan energi dapat terwujud.Karena untuk memwujudkan infrastruktur yang baik dibutuhkan dana yang besar. Dan tax amnesty adalah salah satu jalan keluar atau solusinya.

 

Sementata, Ketua Dewan Pimpinan Harian Apindo Anton J. Supit mendukung penuh jalannya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.

 

Anton supit pun menghimbau kepada para pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan yang mungkin sekali dalam seumur hidup ini.

 

Anton mengatakan, pada prinsipnya kehadiran tax amnesty untuk kesejahteraan rakyat nantinya.

 

"Ini satu kesempatan yang tidak akan terjadi lagi. Kalau tidak terpaksa tentu pemerintah tidak akan melakukan ini. Tapi bukan berarti hanya pengampunan pajak, tapi kita harus melihat manfaatnya akan berpengaruh sekali bagi seluruh masyarakat," ujarnya yang juga menjadi nara sumber Polemik Radio Sindo Trijaya Network di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2016).

 

Menurut Anton, suksesnya tax amnesty memiliki kekuatan besar terhadap perekonomian. Indonesia akan berevolusi usai tax amnesty ini, untuk itu siapapun wajib pajak untuk segera manfaatkan ini.

 

"Kita butuh investment direct di mana mereka melakukan investasinya di sini. Tax amnesty pintu masuk semua itu, di mana pengusaha Indonesia yang memiliki usaha di luar, ikut membangun usahanya di sini. Itu akan membawa dampak perubahan pada ekonomi Indonesia," tuturnya. 

 

Dari penerapan UU Tax Amnesty ini, pihak penggugat yang diwakili ketua yayasan satu keadilan, Sugeng Teguh Santoso mencurigai penerapan Tax Amnesty ini sebagai ajang kembalinya uang ilegal ke Indonesia.  

 

Selain itu, Sugeng Teguh Santoso juga mempertanyakan tentang dana ini, kenapa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyelidiki lebih jauh mengenai sumber dana yang akan di repatriasikan. 

 

"Memang pada dasarnya prinsip tax amnesty ini keadilan. Tapi ini dimaknai oleh para penggugat, uang yang selama ini ada di luar negeri, patut diduga uang itu ilegal. Karena kalau tidak ilegal harusnya ditaruh di Indonesia," kata dia saat diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu, (23/7/2017).

 

Dengan undang-undang tax amnesty yang telah berjalan selain dana repatriasi yang patut diduga sebagai uang ilegal, ini menjadi satu cara untuk praktek legal pencucian uang (money laundry). "Ini sangat memungkinkan karena membuka celah permainan uang di dalam negeri," sambungnya

 

Dia mengatakan juga, banyak pasal-pasal di dalam UU tax amnesty yang bertentangan dengan prinsip keadilan seperti melindungi pengemplang dan penggelap pajak yang selama ini tidak terdeteksi. 

 

"Selama ini mereka tidak membayar pajak dengan benar dan mungkin sengaja menghindar dari pajak, yang seharusnya mereka diproses dalam ranah hukum, mereka bakal diampuni begitu saja," pungkasnya.

 

Dari sisi pengamat, Yanuar Rizki berpendapat kebijakan tax amnesty ini menjadi salah satu tujuan pemerintah untuk menciptakan basis pajak baru yang selama ini bersembunyi dan menyimpan uangnya di luar negeri. Dia menambahkan selama ini pemerintah terkesan kesulitan dalam menciptakan basis pajak baru karena pelemahan ekonomi global yang masih terjadi dan berdampak ke Indonesia. 

 

Hal ini menyebabkan kegiatan konsumsi masyarakat menjadi terganggu, karena 70% pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang dari konsumsi masyarakatnya. Lanjut dia belum lagi persoalan dana pembangunan yang kurang maksimal karena adanya shortfall pajak.  

 

"Jadi begitu konsumsi terganggu, PPN kan juga turun, penerimana pajak turun. Jadi kalo basis pajak yang selama ini diterapkan tidak maksimal kan harus ada basis pajak baru yang harus disasar oleh pemerintah. Salah satunya dengan pemberlakuan tax amnesty ini," kata Yanuar saat diskusi Polemik Sindotrijaya.

 

Di sisi lain, selain digunakan untuk menciptakan wajib pajak baru, Yanuar juga mengungkapkan, tax amnesty juga merupakan penggiring orang-orang kaya Indonesia untuk memulangkan uangnya ke dalam negeri yang selama ini mereka taruh di luar negeri. 

 

Selama ini, menurut pengamatannya, banyak orang kaya yang menyimpan dananya di negara-negara dengan suku bunga perbankan negatif. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengusahakan agar dana itu kembali dalam bentuk repatriasi dengan tarif tebusan yang rendah. 

 

"Ada orang kaya, yang menyimpan dana di luar, dalam suku bunga negatif. Mereka sudah terlalu lama menyimpannya di sana.  Maka pemerintah memberikan statemen, ketika dananya mau balik, diberi saja pengampunan. Bayar tarif tebusan dengan bunga rendah, asal uang kembali. Itu juga berarti pemerintah akan dapat penerimaan pajak dari wajib pajak yang dimasa lalu belum pernah melaporkan asetnya, yang selama ini asetnya ada di luar negeri," tutup Yanuar Rizki. (Produser: DolyRamadhon)