BPJS Antara Sehat & Sengsara

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran perserta mandiri mengalami kenaikan per 1 April mendatang. Keputusan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan nasional.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memanggil Direksi BPJS Kesehatan pekan depan. Dede bilang, rencana kenaikan iuran ini harus dievaluasi ulang.

“Jangan buru-buru, hari Senin Direksi BPJS Kesehatan dipanggil Presiden, tolong sampaikan masyarakat juga ada iuran BPJS Ketenagakerjaan, Tapera,” papar dia dalam Diskusi Polemik Sindo Trijaya FM di Warung Daun, Sabtu (19/3/2016).

Kalau pun tetap naik, lanjut Dede, iuran kelas I dan kelas II saja yang dinaikkan. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini berpendapat iuran kelas III tidak perlu dinaikkan karena banyak masyarakat kecil seperti tukang siomay dan tukang pisang.

“Kelas III nya jangan dinaikkan dong, di mana keadilan di situ, tapi kelas I kelas II mungkin oke naik tapi kelas 3 jangan dulu, opsi dulu,” cetus dia.

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta menuturkan, konsumen keberatan terhadap rencana tersebut. Dia menilai sebelum menaikkan iuran, perlu adanya perbaikan pada manajemen BPJS.

"Keberatan dengan kenaikan iuran BPJS 1 April mendatang. Manajemen harus diperbaiki, dibongkar, pimpinan yang lama harus bertanggung jawab, jangan malah diangkat lagi," cetusnya

Mengenai sistem pembiayaan BPJS Kesehatan, Marius menyatakan dirinya meminta untuk tak lagi menggunakan sistem paket namun mengganti sistem dengan menggunakan aturan yang diberlakuakan oleh WHO."Untuk cost (biaya), bukan dengan paket, hentikan, ubah pake aturan WHO tahun 2002," katanya.

Sementara itu Staf Ahli Menkes Donald Pardede mengatakan, bahwa faktanya begitu banyak peserta BPJS Kesehatan yang telah menderita sakit yang sangat parah, sehingga bukan lagi tahap penanganan dini.

Kondisi ini terjadi karena mereka adalah orang-orang yang pada masa sebelum BPJS, memilih pasrah tidak berobat karena alasan biaya. Maka untuk menangani mereka sampai menghabiskan 35 persen dana BPJS Kesehatan.

“Jadi karena sudah banyak yang parah, karena sebelumnya menunda pengobatan dan perawatan. Dan untuk menangani yang sudah parah dan banyak ini sampai menghabiskan 35 persen dana BPJS.”