Mengejar Takdir Tenaga Honorer

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Tuti Purwaningsih, mengatakan ada dua alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi membatalkan pengangkatan pekerja honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 20 Januari 2016. Alasan pertama karena regulasi dan yang kedua karena faktor keuangan.

"Padahal secara keuangan, Kementerian Keuangan tidak masalah. Secara regulasi, DPR pun tidak masalah," seru Tuti disela acara diskusi Polemik Sindotrijaya FM 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Menurutnya, sekarang masalah dikembalikan kepada pemerintah. Bila pemerintah ada keinginan dan iktikat baik untuk menyelesaikan maslaah tenaga Honorer K2 pasti ada solusi.

"Semua tinggal masalah good will (keinginan baik). Kalau ada itikat baik, ada keinginan yang baik dan rasa kemanusiaan di dalamnya pasti akan ada solusi," lanjutnya.

Tuti juga heran, seakan tenaga honorer seperti tidak dianggap oleh pemerintah. Banyak para honorer yang bertahan di pekerjaan mereka walaupun mereka mengabdi di bawah standar kelayakan. Padahal, para honorer khususnya para guru juga ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Kami tidak tahu salah kami apa, kami bingung kenapa kami diperlakukan seperti ini. Kami mengabdi dengan kelayakan di bawah standar tapi kami tetap bertahan," pungkas dia.

Sementara itu ditempat yang sama Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar mengatakan, untuk pengangkatan guru honorer menjadi PNS harus berdasarkan kebutuhan di daerah dan kompetensi yang dimiliki sesuai peraturan pemerintah.

"Intinya mengangkat orang harus berdasarkan kompetensi, jangan sembarangan guru bisa jadi guru. Hanya S1 saja yang boleh jadi guru, lah kalau ini kan lulusan SD aja ada yang jadi guru," ujar Azwar.

Dia juga menambahkan, pengangkatan guru honorer menjadi calon PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, harus memenuhi syarat yang ditentukan dan tenaganya memang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Kan sudah diatur lebih tegas bahwa pengangkatan PNS sesuai kebutuhan dan kompetensi. Kalau enggak ada ya jangan dipaksakan jadinya seperti ini, siapa saja jadi honorer," katanya.
 

Namun Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah Delis Julkarson Hehi menuturkan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan janji yang dibuat pada tanggal 15 September 2015 oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi.

"Ini kan janji dari Menteri Yuddy, makanya kita terus mendukung," ujar Delis dalam diskusi Polemik Sindotrijaya FM di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Delis, pengangkatan guru honorer menjadi PNS merupakan hal tepat dan harus dipenuhi karena menyangkut kebutuhan Indonesia terhadap tenaga kerja di daerah dan hanya beberapa orang saja yang bersedia ditempatkan.

Dia menambahkan, pengangkatan sebagai PNS dapat direalisasikan bila Kemenpan RB memiliki pemetaan kebutuhan tenaga kerja di daerah yang benar-benar masih berstatus honorer. Akan tapi pengangkatan tersebut harus secara bertahap tidak bisa langsung.

"Saya pikir ini mudah kok tidak rumit, sekarang bolanya ada di Kemenpan RB. Kau yang memulai, kau juga yang mengakhiri," katanya.

Hal Yang sama Juga Dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, Amran yang merasa heran dengan sikap plinplan yang ditunjukkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi terkait masalah pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pada rapat 15 September 2015 sudah ada kesepakatan dengan Kemenpan untuk menyelesaikan (masalah honorer). Kemudian rapat kedua masalah verifikasi. Rapat selanjutnya pembahasan anggaran. Hasil rapat pertama dan kedua tidak tercermin dalam rapat anggaran," ujar Amran dalam acara diskusi Polemik 'Mengejar Takdir Tenaga Honorer' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menganggap rapat ketiga adalah sebuah kemundururan yang ditunjukan oleh Kemenpan-RB. Rapat DPR dengan Kemenpan-RB untuk menyelesaikan masalah pengangkatan honorer menjadi PNS tidak tercermin di anggaran.

"Bentuk keseriusan harusnya tercermin dari anggaran. Tapi, itu tidak ada (di Kemenpan)," lanjutnya.