Dana 'Amunisi' DPR

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Program dana aspirasi yang diusulkan Fraksi Golkar DPR RI mengingatkan kita pada program serupa yang dilakukan Partai Golkar di zaman Orde Baru (Orba) di bawah kekuasaan Soeharto yang secara nyata membuat jalan desa, kabupaten, hingga provinsi. Dan kini dana aspirasi itu kian marak di perbincangan di DPR, ada yang setuju maupun yang tidak setuju.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR dari Fraksi Golkar, M. Misbakhun dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM Jakarta bertema "Dana Amunisi DPR" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6) menegaskan, bahwa tidak ada yang namanya dana aspirasi seperti yang digembor-gemborkan belakangan ini. Justru yang berkembang di DPR saat ini, dibentuknya tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam rangka upaya memperkuat keterwakilan anggota dewan di konstituennya masing-masing. Dimana setiap anggota DPR dapat mengusulkan program-program pembangunan di dapil saat pemilu lalu kepada pemerintah melalu APBN bukan dana dalam bentuk tunai.

Misbakhun juga yakin, bahwa dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dikenal sebagai 'dana aspirasi' tidak akan menjadi bahan bancakan korupsi oleh para wakil rakyat, karena memiliki proses yang transparan dan terbuka. Seorang Anggota DPR menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya soal apa saja yang dibutuhkan, kemudian dibawa ke paripurna untuk dianggarkan. Menurutnya Dana itu bukan anggota DPR RI sendiri yang pegang hanya menyerap aspirasi saja.

Namun disisi lain, Juru bicara Koalisi Kawal Anggaran Roy Salam menilai seorang anggota DPR bisa saja mengaku suatu proyek pembangunan adalah aspirasi dari rakyat di daerah pemilihannya. Dan Jika proyek pembangunan itu lolos dan dianggarkan, anggota DPR juga bisa saja 'kongkalikong' dengan pihak pelaksana proyek. Sementara Modus lainnya menurut Roy, bisa juga anggota DPR menguasai perusahaan-perusahaan tertentu yang diupayakan menjadi pemenang tender sebuah proyek yang disebut-sebut aspirasi rakyat. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin akan terjadi 'mark up' atau penggelembungan harga.                              

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate mengatakan DPR membuang waktu karena membahas dan memproses dana aspirasi karena lembaga legislatif di Indonesia memiliki fungsi terbatas.  Johnny mengakui meski pembangunan di desa-desa itu penting, namun harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, apalagi program ini juga terkesan tergesa-gesa sehingga akan berdampak buruk pada implementasinya. Menurutnya, dalam melaksanakan tugas dan mandat UU MD3 penafsirannya harus lebih substansif. Karena dalam UU itu, tidak secara eksplisit menyebut aspirasi disalurkan melalui rapat paripurna dan dianggarkan DPR.

Menanggapi pernyataan itu, Pakar hukum tata negara Universitas Al Azhar, Rahmat Bagja menilai, tidak ada yang dilanggar dalam usulan dana aspirasi. Hal  itu dikutipnya dalam pasal 78-80 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). menurutnyaSecara konstitusional tidak ada yang salah dengan usulan DPR. Terlebih, parlemen juga menjadi representasi rakyat, sehingga kewenangannya melalui dana aspirasi tidak bisa dipermasalahkan.

 


(Tito Suhandoyo)