Indonesia Darurat Narkoba

Tuesday, 30 Nov 1999 - 00:00 WIB

Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Pol Anang Iskandar mengaku Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkoba. 

Dalam diskusi Polemik SindoTrijaya di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 16 Mei 2015, Ia mengatakan 2 persen warga negara Indonesia terjerembap ke dalam peredaran barang haram tersebut.

Selain itu, 50 persen penghuni rumah tahanan merupakan terpidana kasus narkoba.

Oleh Karena itu, BNN Menyatakan keberadaan narkotik di Indonesia memerlukan penanganan yang sangat serius.

Selain Hukum Pidana, BNN juga mendorong upaya rehabilitasi khusus bagi pengguna. Alasannya, pengkonsumsi narkoba membutuhkan rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaannya mengkonsumsi barang terlarang itu.

Sedangkan bagi para pengedar dan bandar narkoba, Anang Iskandar berjanji akan terus mendorong sikap tegas, selain hukuman penjara, negara juga akan merampas aset dan harta mereka yang terbukti bersalah melalui UU TPPU.

Terkait dengan Hukuman rehabilitasi bagi pengguna, Pengacara Publik dari LBH, Ichsan Zikrie menilai, masih banyak penyidik kepolisian yang belum menerapkan pasal rehabilitasi yakni pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Serupa dengan Ichsan Zikrie, Komisioner Kompolnas, M Nasser mengatakan, masih banyak pengguna Narkoba yang ditahan. padahal korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

menanggapi hal itu, Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sri Hastuti mengakui, kesulitan untuk membuktikan para pengguna narkoba adalah korban. sebab polisi harus membutuhkan waktu lama untuk menentukan status hukum seseorang yang terlibat narkoba, apakah pengguna atau pengedar. berbeda dengan pidana umum lainnya, yang hanya membutuhkan waktu 1 x 24 jam untuk meningkatkan status tersangka.

Sementara itu,  Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman mati yang ditetapkan oleh para hakim kepada para penyalahguna narkoba tidak pernah salah. Sebab para pengedar narkoba yang dihukum mati selalu tertangkap tangan oleh penyidik.

Asep juga menegaskan, penegakan hukum di Indonesia harus tegas dan tak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk dunia internasional.

 

 

(RZN)