
JAKARTA – Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia memiliki karakteristik khas, yakni berlandaskan nilai religius dan semangat antikolonialisme. Hal tersebut disampaikannya saat menerima pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) di Kalibata, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Viva Yoga menceritakan pengalamannya saat aktif di Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Ia mengaku banyak belajar tentang nasionalisme dari Ahmad Dahlan Ranuwihardjo, salah satu pendiri HMI yang juga dikenal dekat dengan kalangan GMNI.
Menurut Viva Yoga, nasionalisme setiap bangsa memiliki karakter berbeda sesuai sejarah dan pengalaman masing-masing. Ia menjelaskan, nasionalisme Indonesia lahir dari perjuangan melawan penjajahan, bukan untuk menguasai bangsa lain.
"Nasionalisme Indonesia adalah antikolonialisme," tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan terhadap penjajahan juga mencerminkan nilai-nilai agama dan kemanusiaan karena kolonialisme merupakan bentuk ketidakadilan serta pelanggaran hak asasi manusia.
Pemahaman Kebangsaan
Viva Yoga juga mengingatkan pentingnya memperkuat pemahaman kebangsaan melalui Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD NRI Tahun 1945.
Selain membahas nasionalisme, dialog tersebut turut menyinggung persoalan konflik pertanahan di kawasan transmigrasi.
Viva Yoga mengakui masih terdapat konflik akibat tumpang tindih status lahan dengan kawasan hutan, aset swasta, BUMN, tanah perorangan, maupun lahan masyarakat.
Ia mencontohkan lahan transmigrasi yang telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak 1985, tetapi pada 2020 ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Perbedaan status tersebut menjadi salah satu pemicu konflik pertanahan.
"Kementerian Transmigrasi sedang bekerja untuk menyelesaikan konflik yang ada," ujarnya.
Viva Yoga juga menyinggung keputusan Komisi V DPR RI terkait tumpang tindih kawasan hutan dengan kawasan transmigrasi. Menurutnya, Kementerian Kehutanan wajib melepas status kawasan hutan apabila wilayah tersebut telah menjadi kawasan transmigrasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui koordinasi antarkementerian sehingga masyarakat transmigran memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan diusahakan.
"Sehingga masyarakat transmigran memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati dan diusahakan," tandasnya.