Penyadapan Presiden, Komisi I Desak Pemerintah Segera Bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi

AKM • Wednesday, 4 Nov 2026 - 15:44 WIB
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufiq R. Abdullah, mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga tersebut dinilai semakin mendesak menyusul penetapan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Menurut Taufiq, kasus tersebut sebaiknya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk meningkatkan kepedulian tentang pentingnya mengupayakan secara maksimal  perlindungan data pribadi dan hak atas privasi. Terlebih, dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan keamanan, tetapi juga menyentuh hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan atas informasi dan kehidupan pribadinya.

"Penetapan tersangka tiga jenderal terkait dugaan penyadapan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih care terhadap keselamatan data. Harus ada konsolidasi yang serius terhadap berbagai pihak untuk melakukan perlindungan dan pengamanan data. Termasuk didalamnya data pribadi". Ujar Taufiq R. Abdullah Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia mengatakan, perkembangan teknologi digital membuat risiko penyalahgunaan data pribadi semakin besar. Data masyarakat saat ini dikelola dan dikendalikan oleh berbagai institusi, baik pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat untuk mencegah kebocoran, penyalahgunaan, hingga akses ilegal terhadap informasi pribadi.

Menurutnya, tanpa lembaga pengawas yang kuat dan independen, pelaksanaan perlindungan data pribadi berpotensi tidak berjalan optimal. Padahal, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa data yang mereka serahkan kepada institusi tertentu tidak disalahgunakan atau diakses tanpa dasar hukum yang jelas.

"Pemerintah jangan menunda-nunda  pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi. Ini perintah Undang-undang sejak 4 tahun yang lalu. Dan faktanya, kita membutuhkan lembaga yang memiliki otoritas yang jelas untuk memastikan perlindungan data masyarakat." ujar Taufiq R. Abdullah.

Dalam fungsi pengawasannya, Komisi I DPR RI terus mendorong pemerintah mempercepat pembentukan badan pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut telah disahkan pada 17 Oktober 2022 sebagai landasan hukum untuk menjamin hak masyarakat atas perlindungan data pribadi.

Taufiq menegaskan, sesuai UU badan tersebut harus memiliki kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan. Independensi menjadi penting karena pengawasan pelindungan data pribadi mencakup berbagai sektor, termasuk institusi pemerintah, perusahaan, dan penyelenggara sistem elektronik.

"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Karena itu, independensi, kewenangan, dan kapasitas kelembagaannya harus benar-benar diperhatikan," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Terbitnya aturan pelaksana tersebut seharusnya menjadi landasan untuk mempercepat operasionalisasi sistem pelindungan data pribadi, termasuk pembentukan lembaga pengawas.
Menurut Taufiq, lembaga tersebut nantinya harus mampu memastikan kepatuhan para pengendali dan prosesor data pribadi terhadap ketentuan UU PDP. Selain melakukan pengawasan, lembaga juga perlu memiliki kapasitas untuk menangani pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan, pelindungan data pribadi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

"Negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi sendiri risiko penyalahgunaan data pribadi. Harus ada institusi yang bisa menjadi tempat pengaduan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel," tegasnya.

Taufiq berharap kasus dugaan penyadapan tersebut dapat diusut secara tuntas dan transparan. Penegakan hukum harus memastikan siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap hak privasi. "Kasus ini harus menjadi evaluasi serius. Perlindungan data pribadi bukan hanya soal keamanan sistem digital, tetapi juga soal menjaga hak, martabat, dan kepercayaan masyarakat kepada negara," pungkasnya.