
Jakarta – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak hanya menjadi perhatian ketika mereka bekerja di luar negeri, tetapi juga perlu diperkuat sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Tanah Air. Untuk mendukung upaya tersebut, Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjalin kerja sama yang mencakup peningkatan layanan, edukasi karantina, hingga pemberdayaan ekonomi purna PMI.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Kolaborasi ini juga diarahkan untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi purna PMI, keluarga pekerja migran, serta pelaku usaha di Desa Migran EMAS.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa tingginya mobilitas pekerja migran antarnegara perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap aturan perkarantinaan dan biosekuriti.
"Hal ini terutama berkaitan dengan barang bawaan maupun komoditas yang dibawa melintasi wilayah perbatasan negara," ujar Karding kepada Media, Jakarta, Selasa (3/11).
Menurut Karding, kepatuhan terhadap ketentuan karantina memiliki peran penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam keamanan hayati Indonesia.
Ia menegaskan, kerja sama antarlembaga tersebut harus diwujudkan melalui program konkret yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Keberhasilan kerja sama tidak diukur dari dokumen yang ditandatangani, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” inbuh Karding.
Dalam pelaksanaannya, Barantin dan KP2MI akan memprioritaskan tiga bidang, yakni penguatan layanan terpadu, edukasi dan integrasi data, serta pemberdayaan ekonomi pekerja migran.
Pada bidang pelayanan, fasilitas Barantin di lokasi embarkasi dan debarkasi akan dioptimalkan untuk menyediakan informasi, pendampingan, serta layanan yang dibutuhkan PMI. Sementara itu, edukasi bersama akan difokuskan pada pemahaman persyaratan karantina dan ketentuan mengenai barang bawaan dari luar negeri.
Kedua lembaga juga akan memperkuat pertukaran data dan peningkatan kapasitas petugas. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi serta menangani berbagai persoalan terkait lalu lintas komoditas di lapangan.
Tidak hanya berorientasi pada perlindungan selama proses mobilitas internasional, kerja sama ini turut menyasar peningkatan kesejahteraan pekerja migran setelah kembali ke daerah asal.
Purna PMI dan keluarganya akan mendapatkan kesempatan pendampingan terkait persyaratan perkarantinaan, termasuk pengembangan komoditas lokal yang berpotensi dipasarkan ke luar negeri. Pelaku usaha di Desa Migran EMAS juga menjadi bagian dari sasaran program pemberdayaan tersebut.
Sinergi Diperlukan
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan bahwa perlindungan PMI membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga. Sinergi diperlukan agar pelayanan dan perlindungan dapat diberikan secara berkesinambungan, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke Indonesia.
“Kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan dan informasi bagi Pekerja Migran Indonesia,” kata Mukhtarudin.
Ia berharap kolaborasi tersebut tidak hanya meningkatkan perlindungan dan kemudahan pelayanan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada purna PMI dan keluarganya untuk mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
"Salah satu peluang yang ingin dikembangkan adalah pemanfaatan pengalaman, keterampilan, serta jaringan yang diperoleh pekerja migran selama bekerja di luar negeri sebagai modal membangun usaha di kampung halaman," katamya.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan kerja sama, Barantin dan KP2MI akan menyusun sejumlah langkah operasional, meliputi penetapan titik layanan prioritas, penyusunan materi edukasi bersama, penguatan pertukaran data, serta pelaksanaan program pemberdayaan yang dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berupaya menghubungkan agenda perlindungan pekerja migran dengan penguatan keamanan hayati nasional dan pengembangan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, kepulangan PMI ke Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi akhir masa bekerja di luar negeri, tetapi juga menjadi awal terbukanya peluang usaha dan akses pasar yang lebih luas di daerah asal.