
Tokyo - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan KBRI Tokyo menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tokyo, pada Minggu 25 Oktober 2026.
Hadir dalam kegiatan ini Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko; Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah; dan, Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Iqbal. Sebanyak 50 WNI secara daring maupun luring.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memperluas informasi terkait Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
”Melalui regulasi ini, PMI yang bekerja di Jepang kini dapat memperoleh perlindungan komprehensif dengan total 22 manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan perwujudan dari negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI,” ujar Swartoko dalam sambutan kegiatan sosialisasi ini.
Khusus PMI, BPJS TK memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja. PMI yang telah terdaftar bisa mendapatkan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga 60 juta rupiah serta bantuan pengobatan lanjutan di Indonesia hingga sembuh. Tidak hanya pengobatan, BPJS TK juga melindungi PMI dari risiko gagal ditempatkan, ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja, maupun PHK sepihak.
”Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi pelengkap dari asuransi yang sudah berlaku di Jepang, agar PMI mendapatkan perlindungan penuh,” jelas Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Dara Yusilawati.
Untuk diketahui, dengan biaya iuran sebesar Rp 189.000, PMI sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun, termasuk biaya pengiriman jenazah ke Indonesia apabila terjadi kematian. Untuk kasus meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian Rp 120 juta serta beasiswa bagi anak PMI dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Alur pendaftarannya juga sangat mudah. Untuk PMI yang sudah berada di Jepang, pendaftaran bisa dilakukan secara daring/online melalui siskop2pmi.bp2mi.go.id dengan melampirkan paspor dan perjanjian kerja. Pembayaran iuran juga dipermudah dengan menggunakan mobile banking berbagai bank Indonesia.
Lebih lengkapnya, cari tahu lebih lanjut di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)!