Dua Tahun Gerak Bersama untuk Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045

ANP • Wednesday, 28 Oct 2026 - 10:39 WIB


Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus melakukan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, memperluas akses penanganan korban kekerasan, memenuhi hak anak, hingga menguatkan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Komitmen ini menjadi kontribusi nyata Kemen PPPA dalam mendukung Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menuju Indonesia Emas 2045.
 
"Dua tahun perjalanan ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap kebijakan, ada harapan perempuan untuk hidup mandiri dan impian anak untuk tumbuh tanpa rasa takut. Berbagai indikator strategis menunjukkan tren positif. Kesempatan perempuan dalam dunia kerja semakin terbuka, perkawinan anak dan pekerja anak menurun, dan layanan perlindungan korban kekerasan semakin luas. Meski demikian, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan layanan bagi perempuan dan anak Indonesia," ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Konferensi Pers “Dua Tahun Gerak Bersama untuk Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Selasa (27/10).
 
Dalam bidang pemberdayaan, peran perempuan di sektor ekonomi dan pengambilan keputusan menunjukkan peningkatan. Kesenjangan upah antara perempuan dan laki-laki berhasil ditekan dari 21,89 persen pada 2024 menjadi 20,27 persen pada 2025. Selain itu, persentase perempuan yang menduduki posisi manajerial pun meningkat dari 35,49 pada 2024 persen menjadi 36,68 persen pada 2026.
 
Menurut Menteri PPPA, pihaknya turut mendorong perkembangan tersebut melalui kebijakan, kerja sama, dan kegiatan pemberdayaan perempuan. “Di Yogyakarta, misalnya, 102 perempuan mengikuti kegiatan penguatan usaha. Hasilnya, 10 pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terjalin kemitraan dengan tiga pembeli. Ini memang baru salah satu contoh kecil, tetapi pendekatannya yang penting. Kami meyakini pemberdayaan perempuan tidak cukup berhenti pada pelatihan, melainkan juga membutuhkan akses pasar dan kesempatan untuk memperoleh penghasilan,” tutur Menteri PPPA.
 
Lebih lanjut, Menteri PPPA memaparkan dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, data menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2024 ke 2025. Indeks Pemenuhan Hak Anak meningkat dari 68,87 menjadi 70,19, dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) meningkat dari 80,32 menjadi 81,98. Persentase perkawinan anak juga turun dari 5,90 persen menjadi 4,56 persen, sedangkan persentase pekerja anak menurun dari 2,17 persen menjadi 1,80 persen, disertai intervensi pemulihan dan pencegahan di berbagai wilayah seperti Lombok dan Jember. Kemen PPPA juga  bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu anak-anak yang terpaksa bekerja. Hasilnya, 160 pekerja anak berhasil kembali bersekolah. Selain itu, 1.379 anak yang berisiko menjadi pekerja anak juga dijangkau melalui kegiatan pencegahan.
 
“Kami juga memperluas keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI), yang telah berkembang di 337 desa dan kelurahan pada 99 kabupaten/kota. Melalui program ini, kami mendorong pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan persoalan perempuan dan anak di lingkungan mereka, mulai dari pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga, hingga perlindungan anak. Praktik baik RBI sudah terlaksana di Kelurahan Marunda yang memberikan dukungan beasiswa bagi 32 pelajar dan mahasiswa, serta Desa Mendalo Darat yang menyediakan alokasi anggaran untuk kegiatan perempuan dan anak,” jelas Menteri PPPA.
 
Beriringan dengan hal tersebut, pada aspek pencegahan dan penanganan kekerasan, upaya perluasan akses layanan terus digencarkan. Hasil survei menunjukkan pada 2024, sekitar satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya. Angka ini menurun dari 26,1 persen pada 2021 menjadi 24,1 persen pada 2024. Hal ini menunjukkan masih banyak perempuan yang membutuhkan perlindungan dan pertolongan.
 
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah penambahan cakupan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang hingga September 2026 telah terbentuk di 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Langkah ini diperkuat dengan pengoptimalan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Versi 3 melalui pengembangan kanal pengaduan, penyempurnaan manajemen kasus, integrasi sistem di daerah, dan peningkatan kapasitas petugas layanan.
 
“Kami tidak hanya ingin memperluas jumlah tempat pelayanan. Kami juga ingin memastikan layanan tersebut benar-benar dapat membantu korban. Bagi korban kekerasan, yang paling penting bukan sekadar tersedianya tempat pelayanan, melainkan kepastian ketika meminta pertolongan, ada yang mendengar, melindungi, dan mendampingi sampai pulih,” kata Menteri PPPA.
 
Meski menunjukkan tren positif, Menteri PPPA mengakui perluasan penanganan korban kekerasan masih menghadapi tantangan. Kendala utama yang masih dihadapi antara lain belum meratanya layanan, keterbatasan tenaga profesional, fasilitas, anggaran, serta koordinasi penanganan korban.
 
“Bagi korban kekerasan, persoalannya tidak selesai hanya dengan membuat laporan. Mereka membutuhkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh sampai bisa kembali menjalani kehidupannya dengan aman. Peningkatan kualitas layanan komprehensif inilah yang menjadi perhatian utama kami,” tutur Menteri PPPA.
 
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kemen PPPA menetapkan lima prioritas utama ke depan:
1. memperluas dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan, termasuk mendorong pembentukan UPTD PPA di wilayah yang belum memilikinya;
2. memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam aspek kesehatan, pendidikan, pengasuhan, serta pencegahan kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak;
3. memperluas kesempatan perempuan untuk bekerja, mengembangkan usaha, menjadi pemimpin, dan meningkatkan kemandirian ekonomi;
4. memperkuat sinergi dan kerja sama lintas sektor dengan pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan keluarga; dan
5. memastikan setiap program memberikan dampak dan manfaat nyata melalui mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.
 
“Keberhasilan kami bukan hanya tentang berapa banyak program yang dijalankan atau berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan. Keberhasilan kami adalah ketika semakin banyak perempuan memiliki kesempatan untuk maju, semakin banyak korban kekerasan mendapatkan perlindungan, dan semakin banyak anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman serta memiliki masa depan yang lebih baik. Perempuan yang berdaya dan anak yang terlindungi adalah bagian penting dari masa depan Indonesia,” tutup Menteri PPPA.