Denda OJK Rp5,35 Miliar Belum Diuji Pokok Perkara, Belvin Tannadi Siapkan Banding

ANP • Friday, 23 Oct 2026 - 06:37 WIB

JAKARTA — Belvin Tannadi melalui kuasa hukumnya, JBD Law Firm, menyiapkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat diterima. Gugatan tersebut berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar atas dugaan pelanggaran di pasar modal.

Putusan perkara Nomor 188/G/2026/PTUN.JKT dibacakan pada Kamis (22/10/2026). Majelis hakim menerima eksepsi prematur yang diajukan OJK. Akibatnya, pengadilan tidak memeriksa pokok sengketa mengenai keabsahan Surat OJK Nomor S-13/PM.23/2026.

Juventhy M. Siahaan, Managing Partner JBD Law Firm sekaligus kuasa hukum Belvin, menghormati putusan tersebut, tetapi menyayangkan belum diperiksanya substansi perkara.

“Fakta mendasar yang kami ajukan justru tidak dipedulikan,” ujar Juventhy dalam keterangannya.

Salah satu keberatan yang diajukan berkaitan dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap dugaan perbuatan pada 2021–2022. Menurut Juventhy, penerapan ketentuan tersebut perlu ditinjau dari perspektif asas nonretroaktif karena UU P2SK mulai berlaku pada 12 Januari 2023.

Selain banding, JBD Law Firm berencana mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2025, khususnya ketentuan yang mewajibkan pelunasan denda sebelum pengajuan keberatan.

Juventhy menilai persyaratan tersebut berpotensi menghambat akses masyarakat dan korporasi terhadap mekanisme keberatan, terutama bagi pihak yang belum mampu membayar denda yang sedang dipersoalkan.

“OJK bukanlah lembaga superbody yang keputusannya kebal dari pengujian hukum,” katanya.

OJK sebelumnya mengumumkan sanksi Rp5,35 miliar terhadap Belvin pada 20 Februari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, OJK mengaitkan sanksi tersebut dengan dugaan manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial dalam perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML selama periode 2021–2022.

OJK menyatakan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU P2SK.

Dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, pokok keberatan Belvin terhadap dasar pengenaan denda belum diperiksa dalam perkara itu. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses banding dan permohonan uji materiil yang direncanakan tim kuasa hukum.