Sidang Gus Yaqut, Ahli Hukum Akui Menteri Agama Berwenang Menetapkan Kuota Haji Tambahan

AKM • Thursday, 22 Oct 2026 - 21:18 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo,

JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, menjelaskan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota haji Indonesia, termasuk kuota tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keterangan tersebut disampaikan Richo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli hukum administrasi negara dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mendalami ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Pembahasan terutama berkaitan dengan kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum mengenai kewenangan tersebut, Richo membenarkan bahwa undang-undang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota tambahan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa penetapan merupakan proses pengukuhan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.

“Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan,” kata Richo di persidangan.

Kuasa hukum selanjutnya menggali substansi penetapan tersebut, termasuk mengenai pembagian jumlah jemaah haji reguler dan haji khusus.

Menurut Richo, pembagian berdasarkan persentase telah diatur dalam undang-undang. Penetapan diperlukan untuk memperjelas jumlah kuota riil yang dialokasikan kepada masing-masing kategori.

“Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen penetapan dapat memuat jumlah kuota setelah pembagian dilakukan berdasarkan persentase yang ditentukan oleh undang-undang.

“Berapa jumlahnya? Maka jumlahnya riil itu jadi bagaimana? Berapa yang untuk reguler dan berapa untuk khusus,” kata Richo.

Saat kuasa hukum kembali mengonfirmasi pemahaman tersebut, Richo membenarkannya.

Ahli Jelaskan Perbedaan Kuota Awal dan Tambahan

Selain kewenangan menteri, persidangan juga membahas perbedaan kuota haji awal dengan kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Richo menjelaskan, kuota awal merupakan jumlah yang diketahui atau diperoleh pada tahap sebelumnya, kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum.

Adapun kuota tambahan muncul ketika terdapat persetujuan dari negara pemberi alokasi untuk menambah jumlah kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan,” ujar Richo.

Ia juga menerangkan bahwa secara logis, kuota tambahan merupakan penambahan atas alokasi awal.

“Namanya top-up itu kan berarti ditambah. Setelah yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, diberikan lagi,” tuturnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan ahli dalam persidangan yang turut membahas dasar kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kuota haji.

Meski demikian, penjelasan mengenai kewenangan penetapan kuota tidak dengan sendirinya menentukan apakah kebijakan yang menjadi objek perkara telah sesuai dengan seluruh ketentuan hukum. Hal itu tetap harus dinilai berdasarkan fakta persidangan, aturan yang berlaku, serta unsur tindak pidana yang didakwakan.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Pembagian kuota itu menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Proses persidangan masih menjadi ruang bagi jaksa, tim pembela, dan majelis hakim untuk menguji keterangan saksi maupun ahli serta menilai bukti-bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan hukum.