Korupsi BPR KRI Rugikan Miliaran Rupiah, LPS Kembali Terima Hasil Lelang Sitaan

ANP • Thursday, 22 Oct 2026 - 17:40 WIB

INDRAMAYU – Upaya pemulihan aset dalam kasus korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) terus berlanjut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menerima uang hasil lelang barang sitaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp2.786.999.831 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan dana yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang izin usahanya telah dicabut.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan perkara yang menjadi dasar penyerahan hasil lelang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurutnya, pengembalian aset merupakan salah satu langkah penting dalam penanganan kasus tindak pidana perbankan. Karena itu, LPS terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan pemulihan aset.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar di Indramayu, Kamis (22/10/2026).

*Pemulihan Aset BPR KRI Baru Capai Sekitar 40 Persen*

Fajar menjelaskan, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung. LPS bersama Kejari Indramayu terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti berbagai aset yang masih berpotensi dipulihkan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penagihan kredit serta pelelangan agunan yang berkaitan dengan perkara perbankan tersebut.

“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” katanya.

Hingga saat ini, dana yang berhasil dihimpun melalui upaya penagihan dan pelelangan dalam proses likuidasi mencapai sekitar Rp120 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total dana yang telah dikeluarkan LPS untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, yakni sebesar Rp312 miliar.

Dengan demikian, upaya pemulihan aset masih perlu terus dilakukan untuk mengembalikan dana penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.

LPS menyebut masih terdapat ratusan agunan yang perlu diproses melalui pelelangan. Hasilnya akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan.

*Kejari Indramayu Tekankan Pentingnya Pemulihan Kerugian*

Kepala Kejari Indramayu, Niko, SH, MH, menyambut baik koordinasi yang selama ini terjalin dengan LPS, khususnya dalam penyerahan uang hasil lelang barang sitaan perkara korupsi BPR KRI.

Ia menilai, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memperhatikan upaya pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.

Kerja sama antara LPS dan Kejari diharapkan dapat mendukung proses pemulihan aset sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

*Berawal dari Kredit Fiktif, Izin Usaha BPR KRI Dicabut*

Mengutip informasi dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus korupsi BPR KRI terjadi dalam rentang 2013 hingga 2021.

Modus yang diungkap dalam perkara tersebut meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar ketentuan, serta 14 kredit yang disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.

Kasus tersebut berdampak besar terhadap kondisi BPR KRI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023 dan menyerahkan penanganan likuidasinya kepada LPS.

LPS selanjutnya menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah yang memenuhi persyaratan.

Melalui proses likuidasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, LPS terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset agar dana yang telah dikeluarkan untuk membayar klaim penjaminan dapat dikembalikan semaksimal mungkin.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan, memberikan efek jera, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.