
JAKARTA – Penagihan utang yang semula merupakan hak seseorang bisa berubah menjadi tindak pidana apabila disertai pemaksaan, ancaman kekerasan, atau ancaman membuka rahasia. Hal tersebut ditegaskan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Flora menguraikan unsur Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan jaksa kepada terdakwa. Ia menekankan bahwa inti dari kedua pasal tersebut terletak pada adanya pemaksaan untuk memperoleh keuntungan atau membuat seseorang menyerahkan barang.
Flora menjelaskan, Pasal 482 mengatur pemerasan dengan modus kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, Pasal 483 berkaitan dengan pengancaman untuk membuka rahasia atau melakukan penistaan dengan tujuan agar seseorang menyerahkan barang.
“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora di hadapan majelis hakim.
Menurut Flora, persoalan penagihan uang tidak bisa semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya hak seseorang untuk menagih. Cara yang digunakan untuk memperoleh uang tersebut juga harus diperhatikan. Sebab, hak menagih utang tidak memberikan pembenaran untuk melakukan intimidasi maupun pemerasan.
Ia menegaskan, seseorang tetap dapat menuntut pembayaran utang melalui jalur hukum yang berlaku. Namun, apabila penagihan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman yang memenuhi unsur pidana, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.
“Kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora saat menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penagihan uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai hak.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah bentuk ancaman yang tidak selalu disampaikan secara langsung. Flora menjelaskan, ancaman tidak harus berupa pernyataan eksplisit seperti akan memeras atau mengancam seseorang. Maknanya dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, hingga gestur tubuh, dengan tetap mempertimbangkan konteks dan keadaan objektif.
Dalam perkara dugaan pemerasan, menurut Flora, perlu dilihat pula hubungan antara ancaman, timbulnya rasa takut pada korban, dan penyerahan barang. Unsur tersebut penting untuk menilai apakah penyerahan uang atau barang benar-benar dilakukan secara sukarela atau terjadi karena tekanan.
“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang jadi ada kausalitasnya. Tentunya ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” jelasnya.
Jaksa juga meminta pandangan Flora mengenai tindakan melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum terkait persoalan sejumlah uang. Menanggapi hal itu, Flora menyatakan bahwa melaporkan seseorang ke polisi pada dasarnya merupakan hak setiap orang.
Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pemaksaan. Apabila pelaporan disertai ancaman atau tekanan yang menyebabkan seseorang menyerahkan barang, tindakan itu perlu dinilai berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang relevan.
Flora juga menegaskan bahwa penyerahan barang baru dapat disebut sukarela apabila tidak terdapat ancaman, rasa takut, maupun pemaksaan yang memengaruhi keputusan pihak yang menyerahkan.
“Kalau sukarela itukan berarti dia tidak ada ancaman, tidak ada ketakutan, tidak ada pemaksaan maka itu dianggap sebagai sukarela atau tidak melawan hukum,” tuturnya.
Meski demikian, penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim turut mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan kepada Flora tetap berada dalam lingkup keahlian hukum pidana. Ahli diminta menjelaskan unsur dan konsep hukum, bukan menilai kebenaran kronologi maupun menentukan benar atau salahnya hasil penyidikan berdasarkan fakta yang tidak menjadi ruang lingkup keterangannya.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli tersebut memperkuat dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” kata Andri.
Sementara itu, Bangun Paulus Tudungta tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Keterangan Flora menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana terhadap terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.