Soroti Definisi Korupsi, Ibam Minta Kepastian Hukum bagi Pelaksana Proyek Pemerintah

AKM • Wednesday, 21 Oct 2026 - 17:50 WIB
Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief Alias Ibam Menghadiri Sidang Dan Bertemu Dengan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, mendorong evaluasi pendekatan penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya terkait penilaian kerugian negara dan keuntungan yang diterima pihak yang terlibat.

Hal itu disampaikan Ibam saat menghadiri sidang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026). Ia datang untuk memberikan dukungan kepada Yaqut yang menjalani persidangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

"Saya berharap wacana perubahan definisi korupsi yang disebutnya berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan hukum," ujar Ibam.

Ia menilai, penanganan perkara perlu mempertimbangkan unsur tindak pidana, termasuk penyuapan dan gratifikasi, serta hubungan antara kerugian negara dan keuntungan yang diterima pihak terkait.

"Perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi. kedua kasus tersebut menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai parameter kerugian negara dan keuntungan pribadi. Ia juga menyinggung pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo," contohnya.

Selain itu, Ibam merujuk Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat, terutama kalangan profesional muda, tidak khawatir terlibat dalam proyek pemerintah.

Ia menceritakan seorang konsultan muda yang disebutnya menolak tawaran membantu proyek hilirisasi dan industrialisasi karena khawatir menghadapi risiko hukum. Ibam menilai kekhawatiran tersebut berpotensi menghambat proyek yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah ekonomi.

"Setelah saya dan Nadiem dipidana seperti ini, banyak anak muda yang takut untuk membantu negara," ungkap Ibam.

Ibam sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

"Pengalaman menghadapi proses hukum menjadi salah satu alasan memberikan dukungan kepada Yaqut," tegasnya.

Sidang Hadirkan Ahli Administrasi Negara

Sementara itu, sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama pada hari yang sama menghadirkan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Riko Andi Wibowo, sebagai ahli administrasi negara yang diajukan jaksa KPK.

Selain Yaqut, perkara tersebut melibatkan mantan staf khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut masih menjalani proses persidangan. Penilaian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.