
JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (KMSJ) menggelar aksi di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI, Senin (19/10/2026). Mereka mendesak aparat menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT BP serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa meminta pemerintah menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelaku pertambangan ilegal beserta pihak yang diduga melindunginya. Mereka juga meminta aparat menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan izin dan administrasi perusahaan tambang.
Kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengatakan pihaknya meminta penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan putusan pengadilan dan laporan yang telah disampaikan.
“Kami tagih janji Presiden. Di Sidang Umum MPR Presiden perintahkan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI tindak tegas pelaku dan beking ilegal mining. Kami menguji, apakah perintah itu masih berlaku,” ujar Sasriponi.
Ia menyebut PT BP telah memenangkan sejumlah perkara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, terdapat tujuh putusan yang memenangkan perusahaan tersebut, termasuk putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan putusan kasasi tata usaha negara Nomor 210 K/TUN/2026.
Sasriponi menyatakan putusan-putusan itu berkaitan dengan keabsahan Akta Nomor 93 dan kedudukan PT PAS terhadap PT BP. Ia juga mempersoalkan tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Hukum yang menurutnya belum menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana mestinya.
“Sudah 2 putusan PK Mahkamah Agung tidak juga dihiraukan sama sekali oleh ESDM dan Kemenkum,” katanya.
Selain mempersoalkan tindak lanjut putusan, pihak PT BP menduga terdapat persoalan dalam pemblokiran dan pengaktifan dokumen perusahaan serta penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Sasriponi menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh aparat berwenang untuk memastikan legalitas dokumen dan pihak yang berhak menjalankan kegiatan pertambangan.
Ia juga mengklaim aktivitas yang dipersoalkan telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp7,2 triliun. Besaran kerugian tersebut dan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi itu masih perlu ditelusuri serta diverifikasi oleh lembaga berwenang.
Dalam aksinya, KMSJ menyampaikan empat tuntutan. Mereka meminta aparat mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam aktivitas pertambangan ilegal, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung sesuai amar dan mekanisme hukum, serta meningkatkan penanganan laporan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Mahasiswa juga mendesak penyelidikan secara transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Selain itu, mereka meminta aparat menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menghitung potensi kerugian negara.
Sasriponi mengatakan perwakilan massa diterima oleh pihak Kejaksaan Agung. Ia menyebut laporan bernomor 03/SPM/TB/7/2026 terkait dugaan gratifikasi, korupsi, dan pertambangan ilegal telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Menurut dia, pihaknya memperoleh informasi bahwa penanganan laporan akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemeriksaan lokasi tambang dan pemanggilan saksi.
"Namun, perkembangan tersebut belum disertai keterangan resmi dari Kejaksaan Agung dalam bahan yang disampaikan," tegasnya.
KMSJ berharap laporan dan tuntutan mereka ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status aktivitas pertambangan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang merugikan negara.