Dua Tahun Prabowo-Gibran: Sekolah Gratis Belum Terwujud

MUS • Monday, 19 Oct 2026 - 12:36 WIB

Jakarta - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti dua pekerjaan rumah konstitusional yang belum dituntaskan pemerintah. Keduanya berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pendidikan jutaan anak Indonesia, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang jaminan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri dan swasta, serta Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Dua putusan itu seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi arah kebijakan pendidikan nasional. Namun, JPPI menilai pelaksanaannya belum mencerminkan keberpihakan yang memadai terhadap persoalan paling mendasar dalam pendidikan.

Ironisnya, di tengah kemampuan negara mengalokasikan anggaran besar untuk MBG, jutaan anak masih berada di luar sekolah, ruang kelas rusak belum tertangani, dan sebagian guru non-ASN masih harus bertahan dengan penghasilan yang bahkan tidak mencapai Rp500 ribu per bulan.

"Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional. Namun, dua putusan MK yang sangat fundamental bagi masa depan pendidikan belum dijalankan secara tuntas. Negara terlihat lebih cepat menggerakkan anggaran untuk program MBG daripada menuntaskan kewajibannya menjamin sekolah tanpa biaya, ruang kelas yang aman, dan kesejahteraan guru," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Sekolah Gratis Negeri dan Swasta Belum Terwujud

Pada 27 Mei 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan JPPI melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Putusan tersebut merupakan koreksi terhadap praktik diskriminatif dalam pembiayaan pendidikan. Selama ini, anak yang tidak tertampung di sekolah negeri kerap terpaksa masuk sekolah swasta dengan beban biaya yang jauh lebih besar.

Namun, hampir 17 bulan setelah putusan dibacakan, jaminan pembiayaan pendidikan dasar negeri dan swasta belum terwujud secara menyeluruh. Pemerintah memang telah menyiapkan sejumlah langkah dan rancangan pendanaan, tetapi belum tersedia mekanisme pembiayaan yang menjamin seluruh anak memperoleh hak pendidikan dasar sesuai mandat MK.

Bahkan, dalam pidato RAPBN 2027, Presiden Prabowo masih menitikberatkan cita-cita sekolah negeri tanpa pungutan. Padahal, putusan MK secara tegas mencakup pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh negeri maupun swasta, dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana pertimbangan Mahkamah.

Akibat belum tuntasnya kewajiban negara ini, persoalan anak tidak sekolah masih sangat besar. Data dasbor Kemendi∫anak yang belum pernah bersekolah, 496.191 anak putus sekolah, dan 635.001 anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan.

"Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri. Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup, negara tetap berkewajiban menjamin anak mendapatkan pendidikan dasar melalui sekolah swasta tanpa terhambat biaya," tegas Ubaid.

Anggaran Pendidikan Masih Dibebani MBG

Persoalan konstitusional berikutnya adalah penganggaran program MBG yang dibebankan pada fungsi pendidikan.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, dengan batas akhir transisi paling lambat APBN 2028.

MK juga menegaskan bahwa apabila pada APBN 2027 MBG masih dicantumkan dalam anggaran operasional pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen APBN untuk komponen utama pendidikan di luar MBG.

Namun, dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Berdasarkan konstruksi tersebut, anggaran yang tersisa untuk pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun, atau kurang lebih 14 persen dari total belanja negara yang direncanakan saat itu.

Bagi JPPI, persoalan ini tidak hanya menyangkut pencatatan anggaran, melainkan pilihan prioritas pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan warga negara. Setelah APBN 2027 disahkan, pemerintah harus membuka secara transparan komposisi final anggaran dan membuktikan bahwa pembiayaan MBG tidak mengurangi jaminan konstitusional 20 persen untuk komponen utama pendidikan.

"Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan. Bagaimana mungkin hak pendidikan anak dapat dipenuhi jika pembiayaan dasarnya terus diperebutkan dengan program lain?" kata Ubaid.

Sekolah Rusak, Guru Bergaji Rendah, tetapi SPPG Mendapat Dukungan Besar

JPPI menilai ketimpangan prioritas tersebut semakin terlihat ketika kondisi pendidikan dibandingkan dengan dukungan pembiayaan program MBG.

Pemerintah menargetkan renovasi hingga 100 ribu sekolah pada 2027. Tapi tahukah anda, berapa jumlah sekolah yang rusak? Berdasarkan pantauan JPPI, jumlah sekolah yang rusak untuk jenjang SD saja, itu mencapai sekitar 700 ribu. Ini belum menghitung sekolah di jenjang yang lain. Kebutuhan perbaikan sekolah rusak jauh lebih banyak dari program yang dicanangkan pemerintah. 

“Target perbaikan 100 ribu sekolah itu kedengarannya fantastis. Tapi tahukah publik, seberapa parah kerusakan sekolah kita? Ternyata itu hanya sekitar 7 persen dari total kebutuhan perbaikan sekolah yang rusak. Jangan sampai pembangunan dapur MBG melaju kencang, sementara perbaikan sekolah tempat anak-anak belajar justru tertinggal,” ujar Ubaid.

Pada saat yang sama, kesejahteraan guru non-ASN juga masih menjadi persoalan serius. JPPI menemukan masih jutaan guru non-ASN penghasilan kurang dari Rp500 ribu per bulan. Sementara pada 2026, insentif pemerintah bagi guru non-ASN yang memenuhi ketentuan baru dinaikkan menjadi Rp400 ribu per bulan. Insentif tersebut merupakan tambahan bantuan, bukan standar jaminan gaji yang layak.

Kontrasnya, negara telah menyediakan mekanisme pembayaran fasilitas SPPG yang dibiayai melalui anggaran program MBG. BGN sebelumnya memberikan insentif fasilitas Rp6 juta per hari per SPPG, yang sejak 5 Oktober 2026 diubah menjadi Rp2.000 per porsi layanan. Fasilitas fisik SPPG mitra sendiri pada umumnya dibangun melalui investasi mitra, bukan pembangunan langsung oleh APBN.

Selain itu, pemerintah membuka jalur pengangkatan PPPK bagi sebagian pegawai inti SPPG, yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, dengan ketentuan gaji pokok mengikuti regulasi PPPK.

"Negara mampu menyiapkan skema pembiayaan fasilitas dapur MBG dan kepastian status kepegawaian bagi tenaga intinya. Lalu mengapa membangun ruang kelas yang layak, menjamin kesejahteraan guru, dan membiayai sekolah gratis masih begitu sulit? Kami tidak mempersoalkan pekerja SPPG memperoleh penghasilan yang layak. Yang kami persoalkan adalah mengapa guru yang menjalankan fungsi inti pendidikan belum memperoleh jaminan kesejahteraan yang setara martabat profesinya," ujar Ubaid.

JPPI Mendesak Lima Langkah Presiden
Atas kondisi tersebut, JPPI mendesak Presiden Prabowo untuk: 

1. Menuntaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, melalui skema pembiayaan yang jelas dan terukur untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta sesuai ketentuan putusan.

2. Memenuhi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, dengan mempercepat pemisahan MBG dari anggaran pendidikan dan menjamin minimal 20 persen APBN digunakan untuk komponen utama pendidikan.

3. Memprioritaskan perbaikan ruang kelas rusak berdasarkan data dan kebutuhan. Serta, membangun sekolah-sekolah baru di berbagai daerah (terutama di daerah yang jauh dari kota, dan juga daerah 3T) yang belum tersedia sekolah. 

4. Menetapkan langkah percepatan penanganan jutaan anak tidak sekolah, termasuk dukungan pembiayaan sekolah swasta, penambahan daya tampung, dan bantuan bagi keluarga rentan.

5. Mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak bagi seluruh guru non-ASN, termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta, serta menyediakan dukungan pembiayaannya melalui APBN dan APBD. 

Pemerintah jangan terus bersembunyi di balik yayasan untuk menghindari tanggung jawab membiayai gaji guru swasta. Wajib belajar adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban yayasan. Kalau negara mewajibkan anak bersekolah, maka negara juga harus menjamin guru yang mendidiknya memperoleh gaji pokok yang layak. 

"Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. Jangan sampai anak-anak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban utama negara," pungkas Ubaid.