Kabar Baik bagi Pemegang Polis! LPS Bidik Penjaminan Asuransi Mulai Juli 2027

ANP • Saturday, 17 Oct 2026 - 09:16 WIB

DENPASAR – Pemegang polis asuransi berpeluang mendapatkan perlindungan melalui program Penjaminan Polis Asuransi yang tengah disiapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Program ini ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027, lebih cepat dari batas waktu implementasi yang diamanatkan undang-undang, yakni sebelum 2028.

LPS kini mematangkan desain program, terutama terkait regulasi dan mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi. Persiapan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Target aktivasi program itu disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali, Jumat (16/10/2026).

“Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” ujar Ferdinan.

*Tak Semua Perusahaan Asuransi Otomatis Jadi Peserta*

Ferdinan menjelaskan, salah satu aspek penting dalam persiapan program ini adalah penetapan model kepesertaan. Desain tersebut akan menentukan cakupan perlindungan sekaligus efektivitas program bagi masyarakat.

Dalam skema yang disiapkan, peserta Penjaminan Polis Asuransi bukanlah masyarakat atau pemegang polis secara langsung, melainkan perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan.

Perusahaan yang dapat menjadi peserta mencakup Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Sementara itu, perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan program tersebut.

Meski UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program, keikutsertaan itu tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan sejak awal implementasi.

Setiap perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta Penjaminan Polis Asuransi.

Penilaian tingkat kesehatan tersebut nantinya ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.

Menurut Ferdinan, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.

Ia menambahkan, persyaratan kesehatan perusahaan diharapkan dapat mengurangi risiko kegagalan peserta pada fase awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat program.

*LPS Siapkan Pendaftaran Bertahap*

LPS juga mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan kesehatan ketika proses pendaftaran dimulai.

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan pihaknya menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap atau phased registration untuk mengakomodasi kesiapan industri.

Melalui skema ini, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasionalnya.

Dengan demikian, proses pendaftaran peserta dapat berlangsung sejalan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Skema tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi program tanpa mengabaikan aspek kesehatan perusahaan dan keberlanjutan sistem penjaminan.

*Pemegang Polis Diminta Memahami Skema Perlindungan*

Suwandi menegaskan, rancangan kepesertaan yang tepat menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan polis asuransi yang efektif.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa program ini dirancang untuk memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” ujar Suwandi.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi akan memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program.

Selain Ferdinan dan Suwandi, perkembangan persiapan Penjaminan Polis Asuransi tersebut turut disampaikan Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron.

Dengan target aktivasi pada Juli 2027, LPS kini berfokus mematangkan aspek regulasi, kepesertaan, dan kesiapan operasional. Keberhasilan persiapan ini akan menjadi salah satu langkah penting dalam membangun mekanisme perlindungan bagi pemegang polis di Indonesia.