OJK Bongkar Pelanggaran Saham DSSA, BREN, CUAN: Denda Tembus Rp2,1 Triliun

ANP • Friday, 16 Oct 2026 - 21:35 WIB


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran perdagangan dan penjatahan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Keputusan tersebut diumumkan pada 16 Oktober 2026.

OJK telah memeriksa perdagangan saham DSSA periode 2024–2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. Sementara itu, pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Dalam kasus DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa secara terencana dan terstruktur, sehingga harga saham mengalami kenaikan signifikan.

OJK menelusuri data, dokumen, dan aliran dana serta memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing. OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin perseorangan.

Pada kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan dalam penawaran umum sejak awal direncanakan untuk sekelompok pihak terkait pemegang saham pengendali. Pemeriksaan juga mengungkap tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, termasuk pengaburan identitas pihak terkait pengendali untuk memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.

Praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Dalam pemeriksaan ini, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, serta menelusuri aliran dana. OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.

OJK turut menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Rincian sanksi yang dijatuhkan OJK:

- DSSA: Rp1,5 triliun kepada pihak terkait pelanggaran transaksi saham.
- BREN: Rp500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham.
- CUAN: Rp100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham.

OJK menegaskan, penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang dilakukan bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Sepanjang Januari–Oktober 2026, sedikitnya 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum oleh OJK. Penindakan tersebut akan terus dilakukan secara konsisten. (nck)